Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-commerce" Penjual Ponsel Ilegal Kapan Ditindak?

Kompas.com - 19/05/2016, 15:24 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai ponsel yang belum resmi masuk Indonesia, seperti iPhone 6S atau SE, kini dapat ditemukan dengan mudah melalui berbagai portal belanja online atau e-commerce. Padahal, ponsel tersebut tergolong ilegal.

Sementara itu, pemerintah seoalah lambat dalam mengambil tindakan karena peredaran ponsel ilegal di situs belanja online tak kunjung surut.

Keluhan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Industri Telematika Indonesia (AIPTI) Lee Kang Hyun, saat ditemui seusai acara Indonesia LTE Conference 2016, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

"Sekarang ponsel ilegal ada kira-kira 30 persen (dari total pengapalan ponsel ke Indonesia), kebanyakan yang jenis 4G. Itu jelas merugikan negara yang juga ada pengaruhnya buat rakyat Indonesia, kan?" tutur pria yang juga menjabat Presiden Direktur Samsung Elektronik Indonesia itu.

"Kita lihat saja, di internet, semua barang yang sebenarnya belum masuk Indonesia sudah dijual. Hampir sebagian besarnya itu ilegal," imbuhnya.

Lee menambahkan, Dirjen Pajak sebaiknya mengadakan audit terhadap perusahaan-perusahaan e-commerce. Bila perusahaan tidak bisa membuktikan legalitas ponsel yang mereka jual, maka mereka diberi sanksi.

Lebih jauh lagi, persoalan ponsel ilegal semestinya menjadi perhatian banyak pihak di dalam pemerintahan, bukan hanya Dirjen Pajak. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), atau Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya sudah laporkan soal adanya ponsel ilegal di toko-toko online. Laporan ke Kemenkominfo, Kemendag, dan Kemenperin pun sudah. Namun, seolah tidak ada tindakan. Ponsel-ponsel ilegal itu masih dijual saja," keluhnya.

Jawaban Menkominfo

Menkominfo Rudiantara, saat ditemui seusai menghadiri acara yang sama, mengaku sudah mengambil tindakan mengenai ponsel-ponsel ilegal. Tindakan tersebut berupa teguran terhadap situs e-commerce yang dilaporkan menawarkan barang ilegal.

Ponsel ilegal yang dimaksud Rudiantara adalah ponsel yang belum mengantongi sertifikat dari Balai Uji Kemenkominfo serta yang tidak memenuhi aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Khusus soal TKDN ini, beberapa vendor memang menjual ponsel 4G LTE dengan taktik tertentu. Mereka memakai hardware 4G LTE. Namun, kemampuan tersebut dimatikan melalui software, dan hanya bisa dinyalakan dengan kemampuan 3G saja.

Menurut Rudiantara, cara tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan. Karena sejatinya ponsel itu menggunakan hardware dengan spesifikasi 4G LTE, maka mesti mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau mereka jualan seperti itu (hardware 4G dijual sebagai 3G), ya tidak boleh. Kami juga sudah menegur toko-toko online yang dilaporkan menjual ponsel-ponsel ilegal," pungkas Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com