Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google "Ngemplang" Pajak, Digerebek di Perancis, Disorot di Indonesia

Kompas.com - 25/05/2016, 18:09 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com — Kantor Google di Paris, Perancis, digerebek tim kepolisian dan penyidik pajak pada Selasa (24/5/2016) pagi. Ini merupakan konsekuensi atas keengganan perusahaan raksasa internet itu membayar pajak.

Pemerintah Perancis sebelumnya telah meminta Google membayar pajak dan dendanya sebesar 1,12 miliar dollar AS atau setara Rp 15,2 triliun. Sayangnya, Google dianggap tak cepat merespons permintaan pemerintah.

Baca: Kantor Google Digerebek dan Disegel Polisi

Tak hanya di Perancis, Google juga disorot pemerintah Indonesia karena masalah pajak. Pasalnya, Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT) alias belum menjadi wajib pajak.

Selama ini Google hanya membuat kantor perwakilan di Indonesia, bukan kantor tetap.

Oleh karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada tahun 2015 mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Menurut Menkominfo Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global yang beroperasi di Indonesia. Selain Google, dua perusahaan lainnya yaitu Facebook dan Twitter.

Pemerintah Indonesia saat ini memang tengah mengincar perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi untuk membayar pajak. Tak hanya Google, perusahaan teknologi, seperti Facebook, Twitter, dan Netflix, juga disasar pemerintah.

Baca: Pemerintah ke Google dan Facebook, Bayar Pajak atau Diblokir

Untuk mendesak Google dkk membayar pajak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun aturan yang akan mengatur eksistensi seluruh layanan over the top (OTT) di Indonesia.

Kemenkominfo telah merilis naskah Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Saat ini, Permen tersebut dalam tahap pengujian publik.

Salah satu yang akan diatur dalam Permen ini adalah penyedia layanan OTT baik lokal maupun asing wajib menjadi BUT. Pendirian BUT akan membuat Google dkk menjadi wajib pajak di Indonesia.

Baca: Kemenkominfo Rilis Rancangan Aturan untuk Google dkk

Managing Director Google Indonesia Tony Keusgen mengungkapkan, pihaknya menghormati rencana pemerintah menagih pajak dari perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi.

"Yang jelas kami menghormati. Namun, kami belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan pemerintah Indonesia," ujar Tony kepada Kompas.com, Senin (15/3/2016).

Kembali ke Perancis, penggerebekan kantor di Paris tersebut langsung ditanggapi juru bicara Google. Ia mengindikasikan pihaknya tak memiliki masalah pajak, tetapi akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pemangku kebijakan di Perancis.

"Kami mematuhi hukum pajak di Perancis, seperti di negara-negara lain," kata dia. "Kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan mereka," ia menambahkan.

Ini bukan pertama kalinya perusahaan Mountain View tersebut bersitegang dengan pemerintah Perancis soal pajak. Sebelumnya, pada Juni 2011, Google juga diawasi karena dituduh mentransfer transaksi bisnis di Perancis ke Irlandia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com