JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah 20 persen. Angka itu akan meningkat menjadi 30 persen per Januari 2017, dengan skema komponen hardware dan software yang masih digodok oleh tiga kementerian.
Meski sekarang baru 20 persen, nyatanya banyak vendor global yang belum mampu memenuhi ketentuan TKDN itu. Tak ingin bisnisnya mandek, beberapa vendor mengakali aturan itu dengan memasarkan produk yang sebenarnya 4G namun dijadikan 3G.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menganggap praktik ini sebagai kecurangan. Padahal, menurut dia, pemerintah sudah memberi kelonggaran syarat yang rendah, yakni hanya 20 persen.
Vendor pun masih punya banyak waktu untuk memenuhi ketetapan 30 persen pada awal 2017 mendatang.
"Jangan bohong dong, harus ikuti aturan," kata dia usai memberi sambutan pada pameran tahunan Indonesia Cellular Show 2016, Kamis (2/6/2016), di JCC, Senayan.
Menteri yang kerap disapa Chief RA itu masih akan mendiskusikan isu ini dengan jajaran Kemenkominfo.
"Bukan legal, tapi bukan juga ilegal. Yang jelas jangan cheating, lah," ia menuturkan.
Salah satu vendor yang melakukan praktik tersebut adalah OnePlus. Maret lalu, pabrikan tersebut akhirnya memboyong ponsel seri OnePlus X ke Tanah Air setelah lama dinanti.
Sayangnya, OnePlus X yang sejatinya telah mendukung 4G harus hadir dengan konektivitas 3G saja karena software-nya telah diakali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.