Baca: Situs ICMI Disusupi Hacker
Tak mungkin blokir
Dari pemerintah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran Google dan YouTube karena bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan informasi.
"Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu," katanya saat dihubungi KompasTekno melalui telepon, Rabu (8/6/2016).
"Kalau soal pornografi, ada Undang-Undang No 44 Tahun 2008 yang menaungi. Tetapi, yang kami blokir itu kontennya, bukan situs Google atau YouTube-nya," kata Ismail.
Google atau YouTube dalam hal ini merupakan alat untuk mencari informasi, bisa berupa hal positif ataupun negatif. Tindakan yang bisa dilakukan adalah meminimalisasi konten negatif di dalam alat pencari tersebut, bulan memblokir aksesnya.
Selain itu, Kemenkominfo kini tengah menggodok rancangan peraturan menteri (RPM) tentang penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet, yang disebut juga sebagai (RPM) OTT.
Salah satu bagian dari peraturan tersebut, dalam naskah yang belum dibakukan, menyebut bahwa penyedia mesti memastikan layanannya bersih dari konten pornografi serta kekerasan.
Saat peraturan yang sedang digodok itu rampung, mau tidak mau semua layanan mesti membersihkan diri dari konten negatif tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.