Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Pemblokiran Google Bukan Suara ICMI

Kompas.com - 08/06/2016, 18:34 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com — Pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jafar Hafsah menuai kontroversi. Melalui edaran resmi pada Selasa (7/6/2016), ia menuntut pemerintah memblokir Google dan YouTube karena dianggap menyebarkan konten berbau pornografi.

Media massa dan masyarakat umum menyangka edaran tersebut mewakili atau suara dari ICMI secara institusi. Nyatanya, itu cuma opini pribadi Jafar. Setidaknya begitu yang tercantum pada kicauan Ketua ICMI Jimly Asshidique.

Jimly mengimbau masyarakat agar tak menanggapi pernyataan Jafar secara serius. Ia bahkan mengatakan bahwa Google dan YouTube sangat berguna, sebagaimana dikutip KompasTekno, Rabu (8/6/2016) dari akun Twitter @JimlyAS.


Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Iptek, Inovasi, dan Kewirausahaan Ilham Akbar Habibie seiya sekata dengan Jimly. Menurut dia, Google dan YouTube telah bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam hal filterisasi konten berbau SARA.

Baca: Google dan YouTube Diminta Diblokir, Ini Tanggapan Ilham Habibie

Hal ini menunjukkan bahwa Jafar berlainan opini dengan Jimly dan Ilham meskipun satu organisasi. Ilham mengatakan, ICMI bakal mendiskusikan isu ini secara internal.

“Saya kira sebelum ada tindak lanjut atas pernyataan Sekjen ICMI (Jafar Hafsah) kemarin. Akan ada pembahasan internal dulu,” ia menuturkan.

Pemerintah tak mungkin blokir YouTube dan Google

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan tak akan serta-merta memblokir Google dan YouTube. Sebab, pelarangan itu bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan informasi.

Soal konten kekerasan seksual yang dikhawatirkan Jafar, pemerintah akan segera mengeluarkan payung hukum untuk mengaturnya.

Baca: Pemerintah Tak Mungkin Blokir Situs Google dan YouTube

Saat ini, pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet, yang disebut juga sebagai (RPM) OTT.

Salah satu poin aturan yang masih berbentuk draf tersebut menyebutkan, layanan internet semacam Google dan YouTube harus membersihkan diri dari konten berbau SARA.

Baca: Google Indonesia Irit Bicara soal Tuntutan Pemblokiran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com