Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Skema TKDN Ponsel 4G Batal, Pemerintah Godok Aturan Baru

Kompas.com - 14/06/2016, 09:10 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan rencana penerapan lima skema sebagai persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE.

Lima skema kandungan komponen lokal perangkat 4G yang batal adalah soal pilihan investasi dalam bentuk 100 persen hardware; 75 persen hardware dan 25 persen software; 50 persen hardware dan software; 25 persen hardware dan 75 persen software; serta 100 persen software.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan rata-rata industri keberatan dengan skema tersebut sehingga diputuskan untuk diubah.

"Skema software-hardware 75:25 persen dan 50:50 persen itu selama ini memang belum dilaksanakan dan menjadi keberatan para industri hardware," ujar Putu saat dihubungi KompasTekno, Senin (13/6/2016).

"Supaya lebih tegas, pilihan investasinya (diubah) jadi di bidang hardware atau software saja," imbuhnya.

Vendor, lanjut Putu, bisa memilih untuk investasi 100 persen di bidang software atau hardware. Investasi tersebut selanjutnya menjadi pertimbangan dalam memenuhi nilai TKDN.

Selain itu, model investasi juga bakal menentukan ponsel di rentang harga manakah yang boleh dijual oleh vendor tersebut di Indonesia. Bila hanya investasi software, maka vendor diizinkan mengimpor ponsel 4G LTE yang harganya Rp 8 juta atau lebih.

"Sekarang skema baru ini belum dibakukan. Masih digodok di biro hukum perindustrian," pungkas Putu.

Skema mengenai aturan TKDN diatur oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

Keberatan industri ponsel

Sebelumnya, asosiasi industri ponsel sempat mengutarakan keberatan dengan skema TKDN yang sedang dibahas pemerintah. Saat itu skema yang dimaksud masih terdiri dari lima poin berupa kombinasi investasi hardware dan software.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun mengatakan bahwa inti keberatan tersebut adalah soal keberadaan pilihan investasi 100 persen software.

Baca: Pemerintah Diminta Hapus Aturan "100 Persen Software" Ponsel 4G

Pria yang akrab disapa Mr Lee itu beralasan, investasi di bidang software sangat murah. Bahkan jauh lebih murah dibandingkan dengan investasi hardware.

"Bikin pabrik di Indonesia itu cost-nya lebih mahal ketimbang impor utuh. Banyak komponen yang tidak bisa diproduksi di sini," ujarnya saat itu.

Dia pun menegaskan akan menggugat melalui PTUN jika pemerintah tetap merilis pilihan 100 persen software untuk pemenuhan TKDN.

Di sisi lain, pemerintah mengaku tak bisa begitu saja menghapus pilihan investasi 100 persen software. Mereka menganggap bila hanya berkutat di hardware, Indonesia bisa menjadi negara blue collar alias negara buruh.

Baca: TKDN "100 Persen Hardware" Ponsel 4G Dipastikan Dihapus

Pemerintah juga melihat dan mempertimbangkan perbandingan antara pendapatan suatu vendor dan besar investasi yang dikucurkan ke Tanah Air.

"Hitung saja berapa mereka investasi dan berapa pendapatan di sini. Kalau signifikan, misalnya investasi 20 persen dari pendapatan, baru boleh marah," ujar Menkominfo Rudiantara yang juga ikut dalam pembahasan skema TKDN bersama Kemenperin dan Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com