Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2016, 10:16 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mengubah skema investasi untuk pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) oleh vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia. Kali ini hanya ada dua skema investasi yang ditawarkan.

Kedua skema yang dimaksud adalah investasi 100 persen software dan investasi 100 persen hardware. Masing-masing, dengan syarat turunan yang berbeda dan masih dalam proses pembahasan lebih lengkap.

Sebagai gambaran, dalam skema baru ini vendor yang memilih 100 persen investasi software, diizinkan mengimpor ponsel dalam bentuk complete build unit (CBU) dari luar negeri. Namun ponsel yang diperbolehkan impor itu hanya yang memiliki banderol harga mahal.

“Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU. Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih,” jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan saat dihubungi KompasTekno, Senin (13/6/2016).

Dia menambahkan, peningkatan TKDN melalui jalur software tersebut mesti disertai dengan gambaran mengenai rencana investasi industri. Namun soal besaran investasi tersebut masih dibahas oleh Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain software, vendor punya pilihan lain berupa berinvestasi di bidang hardware. Caranya dengan membangun fasilitas produksi ponsel 4G atau mencari rekan produksi lokal.

“(Vendor) lainnya juga bisa meningkatkan TKDN melalui jalur hardware dengan membangun sendiri fasilitas produksi atau bekerja sama dengan lebih kurang 17 industri (manufaktur) yang sudah ada di Indonesia,” pungkas Putu.

Saat ini dua skema pemenuhan TKDN tersebut masih diproses di Biro Hukum Kemenperin. Belum diketahui waktu selesai dan perilisannya sebagai aturan baku.

Lima skema batal

Dengan demikian, pemerintah batal memakai lima skema pemenuhan TKDN. Lima skema yang dimaksud adalah soal pilihan investasi berikut ini:

1. 100 persen hardware; 0 persen software
2. 75 persen hardware; 25 persen software
3. 50 persen hardware; 50 persen software
4. 25 persen hardware; 75 persen software
5. 0 persen hardware; 100 persen software

Skema nomor 2, 3 dan 4 dibatalkan, sedangkan skema nomor 1 dan 5 diubah dengan tambahan persyaratan yang lebih jelas. Putu beralasan, pembatalan skema nomor 2,3, dan 4 dilakukan karena masukan dan keberatan dari para pelaku industri hardware.

Namun perlu dicatat bahwa selama ini, seluruh skema itu sebenarnya belum pernah dilaksanakan dan baru dibicarakan saja dengan selurh pemangku kepentingan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com