Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OnePlus Hengkang dari Indonesia, Apa Kata Kemenperin?

Kompas.com - 14/06/2016, 15:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Skema Baru TKDN

Pemerintah saat ini sedang menggarap skema investasi baru sebagai syarat memenuhi TKDN. Ada dua skema yang rencananya bisa dipilih oleh produsen ponsel, yaitu investasi 100 persen software dan investasi 100 persen hardware.

Skema tersebut kemudian diturunkan ke dalam persyaratan lain lagi, yang masih dalam proses pembahasan. Salah satunya adalah soal rentang harga ponsel 4G LTE yang diizinkan untuk impor langsung dari luar negeri.

Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

Lebih detilnya, bila vendor memilih investasi software atau aplikasi sebagai cara memenuhi TKDN, maka mereka diperbolehkan mengimpor ponsel complete built up (CBU) dengan syarat cost insurance freight (CIF) ponsel itu Rp 8 juta atau lebih.

Vendor yang memilih jalur software juga diminta untuk menyertakan gambaran mengenai rencana investasi industri. Namun soal besaran investasi tersebut masih dibahas oleh Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com