Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru TKDN Beri Jalan iPhone 6S Masuk Indonesia?

Kompas.com - 16/06/2016, 09:16 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pilihan nomor 2, 3, dan 4 dihapus karena para pelaku industri keberatan.

Sebagai gantinya, pilihan nomor 1 dan 5 saja yang dibahas. Pembahasan antara lain untuk membuat investasi software punya bobot yang seimbang bila dibandingkan dengan investasi di bidang hardware.

Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

"Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU. Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih," ujarnya saat dihubungi KompasTekno.

"Peningkatan TKDN melalui jalur software harus disertai dengan adanya rencana investasi industri software. Besar investasinya masih kami bahas dengan Kemenkominfo dan Kemendag," imbuhnya.

Aturan sebelumnya menyatakan bahwa setiap perangkat smartphone 4G yang masuk Indonesia harus memenuhi standar TKDN 30 persen per Januari 2017 mendatang. Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan komponen lokal sebesar 20 persen. Skema software dan hardware untuk TKDNdigodok langsung oleh tiga kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com