Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru TKDN Beri Jalan iPhone 6S Masuk Indonesia?

Kompas.com - 16/06/2016, 09:16 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Pilihan investasi TKDN di bidang software bakal menjadi alternatif penting bagi vendor yang enggan merakit hardware ponsel 4G LTE secara lokal. Salah satunya adalah Apple.

Apple terakhir kali meluncurkan iPhone 6 dan 6 Plus di Indonesia pada Februari 2015 silam. Setelahnyanya, belum ada iPhone baru yang dilepas di Tanah Air.

Padahal mestinya mereka me-refresh lini produk yang ditawarkan dengan iPhone 6S dan 6S Plus.

Masalahnya adalah gambaran mengenai aturan TKDN saat itu masih belum jelas, terutama soal cara pemenuhan melalui investasi software.

Kini pemerintah telah mengumumkan sedang menggodok TKDN dengan dua skema saja, yaitu 100 persen software dan hardware. Selain itu dibahas juga soal syarat turunan dari kedua skema tersebut.

Bila skema tersebut selesai, maka bisa saja Apple akan memilih jalur TKDN melalui software. Pilihan yang sejalan dengan niat mereka mendirikan pusat riset dan pengembangan di Indonesia.

Seperti diketahui, pada Oktober lalu, Menkominfo Rudiantara sempat menyatakan bahwa Apple berminat membangun pusat riset dan pengembangan di Tanah Air. Ini adalah salah satu tata cara pemenuhan TKDN dari sisi invesasi di bidang software.

Baca: Apple Ingin Bangun Pusat Riset di Indonesia

Tampaknya, Apple pun tak akan bermasalah dengan syarat turunan dari skema investasi software itu. Salah satu konsep syarat turunan ini adalah perangkat yang dijual mesti memiliki harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih.

Harga yang cocok dengan Apple. Apalagi bila mengingat perangkat genggam buatan mereka tidak ada yang dibanderol di bawah Rp 8 juta.

Artinya, jika skema TKDN yang baru ini dibakukan dan Apple jadi berinvestasi di bidang software, maka ponsel iPhone 6S dan 6S Plus resmi akan segera meluncur di Indonesia.

Tentu saja ini cuma kemungkinan. Kepastiannya masih harus menunggu skema TKDN dengan 100 persen investasi software dan hardware, serta berbagai syarat turunannya dibakukan pemerintah.

Skema TKDN Baru

Skema TKDN 100 persen software dan hardware adalah cara investasi terbaru yang sedang digodok pemerintah. Sebelumnya, sudah pernah diajukan lima skema lain, yaitu:

1. 100 persen hardware; 0 persen software
2. 75 persen hardware; 25 persen software
3. 50 persen hardware; 50 persen software
4. 25 persen hardware; 75 persen software
5. 0 persen hardware; 100 persen software

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pilihan nomor 2, 3, dan 4 dihapus karena para pelaku industri keberatan.

Sebagai gantinya, pilihan nomor 1 dan 5 saja yang dibahas. Pembahasan antara lain untuk membuat investasi software punya bobot yang seimbang bila dibandingkan dengan investasi di bidang hardware.

Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

"Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU. Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih," ujarnya saat dihubungi KompasTekno.

"Peningkatan TKDN melalui jalur software harus disertai dengan adanya rencana investasi industri software. Besar investasinya masih kami bahas dengan Kemenkominfo dan Kemendag," imbuhnya.

Aturan sebelumnya menyatakan bahwa setiap perangkat smartphone 4G yang masuk Indonesia harus memenuhi standar TKDN 30 persen per Januari 2017 mendatang. Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan komponen lokal sebesar 20 persen. Skema software dan hardware untuk TKDNdigodok langsung oleh tiga kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com