Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi "Software" atau "Hardware" Ponsel 4G Harus Adil

Kompas.com - 16/06/2016, 11:30 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menyambut baik perubahan skema investasi untuk pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G.

Perubahan skema kali ini hanya menawarkan dua pilihan, yaitu vendor berinvestasi 100 persen di segi software atau hardware saja.

Namun, Wakil Ketua AIPTI, Lee Kang Hyun mengatakan, keseimbangan bobot antara investasi software dan hardware mesti diperhatikan, alias adil di antara vendor.

“Ada 17 persahaan yang sudah investasi hardware di Indonesia, walau itu menjadikan biaya produksi ponsel jadi lebih mahal dibanding impor," terang pria yang akrab disapa Mr Lee itu saat dihubungi KompasTekno, Kamis (16/6/2016).

"Jadi kalau memberikan (izin TKDN) 100 persen software, harusnya seimbang dan adil dengan (perusahaan) yang sudah berinvestasi di bidang hardware,”

Yang dimaksud adil oleh Kang Hyun adalah, perusahaan yang memilih investasi software mesti ditentukan jumlah investasinya dan memiliki bentuk yang jelas. Contohnya investasi dengan mendirikan pusat riset dan pengembangan.

“Ada engineer-nya dengan jumlah berapa orang. Jangan beli aplikasi dari perusahaan lain, harus bikin aplikasi sendiri di Indonesia. Lalu aplikasi di-inject langsung di Indonesia,” ujar Lee memberi contoh.

Setelah vendor memenuhi persyaratan tersebut dan dibuktikan lengkap, barulah pemerintah bisa memberikan izin TKDN.

Dua skema TKDN

Seperti diketahui, pemerintah batal menerapkan lima skema investasi untuk pemenuhan TKDN. Sebagai gantinya dibahas skema investasi 100 persen software dan 100 persen hardware, serta berbagai syarat turunannya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mencontohkan, syarat turunan yang dibahas adalah soal kejelasan rencana investasi dan batas harga yang diperbolehkan impor.

"Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU. Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih," ujarnya saat dihubungi KompasTekno dalam kesempatan terpisah.

"Peningkatan TKDN melalui jalur software harus disertai dengan adanya rencana investasi industri software. Besar investasinya masih kami bahas dengan Kemenkominfo dan Kemendag, imbuhnya.

Aturan sebelumnya menyatakan bahwa setiap ponsel 4G LTE yang masuk ke Indonesia mesti memenuhi standar nilai TKDN 30 persen per Januari 2017 mendatang. Skema 100 persen investasi di bidang software dan hardware adalah cara untuk mencapai nilai TKDN tersebut.

Aturan TKDN serta skema pemenuhannya digodok oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo dan Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com