Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Apple Akali Aturan TKDN di India

Kompas.com - 21/06/2016, 16:03 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Apple mendapatkan cara untuk mengakali aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di India dan bisa segera berjualan di sana. Apple akan membuka toko resmi lebih dulu, sebelum membuka pabrik.

Seperti diketahui, India juga memiliki aturan TKDN yang memaksa produsen ponsel, termasuk Apple, untuk membuat manufaktur lokal. Namun pembaruan peraturan yang terjadi baru-baru ini sedikitnya memberi celah agar perusahaan bisa berjualan tanpa harus membangun pabrik lebih dulu.

Celah tersebut adalah aturan baru yang menyatakan bahwa produsen asing yang berjualan di tokonya sendiri mendapatkan tenggat waktu tiga tahun untuk memenuhi aturan TKDN 30 persen.

Artinya, jika Apple tetap mewujudkan rencananya membuka Apple Store di India, mereka bisa berjualan iPhone tanpa harus mendirikan pabrik. Setidaknya selama rentang tiga tahun ke depan.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (21/6/2016), India merupakan salah satu pasar ponsel dunia yang sedang tumbuh dengan cepat. Penjualan ponsel di Negeri Sungai Gangga itu diprediksi naik hingga melebihi 25 persen pada tahun ini.

Bagi Apple, yang saat ini hanya memiliki pangsa pasar 2 persen di sana, penting sekali untuk menunjukkan eksistensinya. India bisa jadi tempat Apple berkembang ketika penjualan di China dan Amerika Serikat sedang merosot.

Selain itu masih ada celah lain yang akan dipakai oleh Apple. Ada pengecualian yang menyebut bahwa produk berteknologi canggih diizinkan untuk tidak mengikuti aturan TKDN selama rentang waktu tertentu.

Apple pun berusaha mengutip aturan tersebut. Sementara itu beberapa orang di pemerintahan India merasa keberatan dan mengritik langkah raksasa teknologi AS itu. Mereka tidak yakin bahwa produk yang dibuat memenuhi kriteria berteknologi canggih.

Dengan adanya celah pada peraturan itu, Apple bisa saja mengajukan rencana baru pada pemerintah India dan segera membuka toko di sana.

Jika berhasil meyakinkan pemerintah setempat mengenai teknologi canggih pada produknya, Apple pun bisa mendapat tambahan waktu lima tahun sebelum diharuskan memenuhi TKDN.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia sendiri pemerintah telah mengumumkan sedang menggodok TKDN dengan dua skema saja, yaitu 100 persen software atau hardware. Selain itu dibahas juga soal syarat turunan dari kedua skema tersebut. (Baca: Ponsel 4G di Atas Rp 8 Juta Tak Perlu Dirakit di Indonesia)


Bila skema tersebut selesai, maka bisa saja Apple akan memilih jalur TKDN melalui software. Pilihan yang sejalan dengan niat mereka mendirikan pusat riset dan pengembangan di Indonesia.

Seperti diketahui, pada Oktober lalu, Menkominfo Rudiantara sempat menyatakan bahwa Apple berminat membangun pusat riset dan pengembangan di Tanah Air. Ini adalah salah satu tata cara pemenuhan TKDN dari sisi investasi di bidang software.

Baca: Apple Ingin Bangun Pusat Riset di Indonesia

Tampaknya, Apple pun tak akan bermasalah dengan syarat turunan dari skema investasi software itu. Salah satu konsep syarat turunan ini adalah perangkat yang dijual mesti memiliki harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih.

Harga yang cocok dengan Apple. Apalagi bila mengingat perangkat genggam buatan mereka tidak ada yang dibanderol di bawah Rp 8 juta.

Artinya, jika skema TKDN yang baru ini dibakukan dan Apple jadi berinvestasi di bidang software, maka ponsel iPhone 6S dan 6S Plus resmi akan segera meluncur di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com