Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Perseteruan Indosat-Telkomsel, Ada Isu Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi

Kompas.com - 24/06/2016, 15:03 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Dia mencontohkan daerah Maluku, di mana Telkomsel mengoperasikan 120 BTS 4G lewat jaringan fiber optic bawah laut Telkom yang dibangun dalam rangka proyek Indonesia Digital Network (SMPCS, Sulawesi Maluku Papua Cable System).

“Kami mau sewa, sudah tanya dua kali ke Telkom tapi tidak boleh. Tapi ke Telkomsel dia (Telkom) kasih. Katanya belum siap. Nah, belum siap bagaimana kalau 120 site (BTS) sudah jalan?” kata Alex lagi.

Alex mengatakan selama ini bisnis Indosat, XL, dan Three tidak bisa berkembang di luar Jawa karena dipersulit saat ingin mengunakan infrastruktur Telkom, sementara Telkomsel di sisi lain dipermudah layaknya anak emas.

Baca: Indosat Tuding Telkom Anak Emaskan Telkomsel di Luar Jawa

Permasalahan yang dikeluhkan Indosat soal diskriminasi sewa jaringan Telkom ini seharusnya tidak ada lagi saat regulasi network sharing disahkan pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan permintaan Revisi PP No. 53/2000 tentang telekomunikasi agar network sharing memiliki payung hukum yang kuat.

Sementara, perubahan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) mengenai tarif dan interkoneksi masih diproses dan kabarnya baru akan rampung sekitar bulan Agustus mendatang.

Tanggapan Telkom dan Telkomsel

Saat dimintai tanggapan oleh Kompas.com, Kamis (23/6/2016), VP Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati menampik tudingan bahwa pihaknya menghalang-halangi rencana revisi aturan untuk mewujudkan penyesuaian biaya interkoneksi dan network sharing.

“Telkomsel tidak berupaya melakukan intervensi terhadap regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Regulasi merupakan domain pemerintah dan Telkomsel sangat menghormati proses pembuatan regulasi dan kebijakan tersebut,” ujar Adita melalui keterangan tertulis.

Baca: Telkomsel Bantah Tudingan Upaya Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi

Dari pihak Telkom, Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo juga menolak disebut berupaya menjegal revisi PP 53/2000 dan Permenkominfo di atas.

Sebaliknya, dia malah mendorong operator telekomunikasi lain agar ikut membangun jaringan ke seluruh Indonesia ketimbang hanya memanfaatkan infrastruktur Telkom dan Telkomsel lewat network sharing.

“Bukan menjegal, harus equal treatment dalam kondisi yang sama. Artinya jika sudah sama-sama memiliki jaringan yang sama-sama luas, barangkali akan lebih fair,” kata Arif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca: Telkom Menanggapi Tudingan Penjegalan Aturan Network Sharing

“Sejak awal kami berkomitmen membangun infrastruktur sampai ke pelosok Indonesia. Bukan hal uang mudah dan butuh resource yang sangat tinggi untuk hal tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com