Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teknologi "Fast Charging" Apple Dituduh Langgar Hak Paten

Kompas.com - 13/07/2016, 17:39 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Apple kembali dituntut soal hak paten. Kali ini, fitur pengisian ulang daya baterai cepat alias fast-charging pada iPhone 6s yang menjadi sasarannya.

Perusahaan bernama Somaltus LLC menuding Apple telah mencomot hak paten atas teknologi tersebut dari pihak mereka. Kasus ini pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri Eastern Texas, AS.

Menurut Somaltus, teknologi fast-charging pada iPhone 6s sama dengan teknologi yang telah dipatenkan Somaltus sejak 2010 silam.

Paten itu ada dalam daftar dokumen resmi US Patent dengan nama Integrated Battery Service System, sebagaimana dilaporkan PhoneArena dan dihimpun KompasTekno, Rabu (13/7/2016).

Somaltus berharap Apple membayar royalti secara berkelanjutan karena menggunakan paten tersebut, atau membayar denda kerugian dengan nominal yang belum dibeberkan.

Apple bukanlah satu-satunya vendor yang dituding melanggar hak paten Somaltus. Beberapa vendor lain seperti Asus, Lenovo, Samsung, Sony, dan Toshiba juga dituduh mencaplok paten yang sama.

Kisruh hak paten memang kerap terjadi dalam dunia teknologi. Sebelum ini, Apple pernah mengeluarkan kocek triliunan rupiah untuk membayar pelanggaran paten.

Dua di antara beberapa kasus paten yang melibatkan Apple terkait dengan teknologi penyematan WiFi dan efisiensi chip pada iPhone. Apple juga sempat bertarung lama dengan Samsung di pengadilan untuk kasus paten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com