Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi 2 PP Telekomunikasi Dikoordinasi Menko Perekonomian

Kompas.com - 31/07/2016, 16:43 WIB

KOMPAS.com - Berkas revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 tahun 2.000 tentang telekomunikasi dan PP No. 53 tahun 2.000 tentang spektrum frekuensi radio dan orbit satelit saat ini sudah ada di Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara usai menghadiri MoU Bank Mandiri dengan konsorsium Palapa Ring Barat di Jakarta, seperti dikutip KompasTekno dari Kontan, Minggu (31/7/2016).

"Masih kami review, ini (revisi PP) akan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian, secara governance, semua keputusan strategis harus dibicarakan sesama menteri" ujar Rudiantara.

Rudiantara pun mengaku sudah bertemu dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution membahas revisi kedua PP tersebut.

"Secara konsep, memang pemerintah dituntut harus melakukan percepatan pembangunan. Dengan cara yang paling efisien. Jadi, secara substansi, bisa memanfaatkan apa pun. Termasuk sharing infrastructure,” imbuh Rudiantara.

Baca: Telkomsel Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi PP Telekomunikasi

Menurut pria yang akrab disapa Chief RA itu, saat ini mereka sedang membahas apakah aturan infrastruktur sharing yang terdapat dalam PP tersebut merupakan kewajiban bagi operator atau tidak.

”Bahwa ini optional dan (atau) B to B (business to business), nanti kami cek lagi," terang Chief RA.

Ditunggu-tunggu

Sebagai catatan, revisi aturan tersebut sempat menyedot perhatian publik. Sebab, melibatkan peran operator telekomunikasi Tanah Air.

Revisi PP tersebut akan mengubah modern licensing bagi penyelenggara telekomunikasi. Sehingga, tidak lagi menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, melainkan service level agreement (SLA). Poin ini terdapat dalam pembahasan PP No. 52 tahun 2000.

Sementara, revisi PP No. 53 tahun 2000 diprediksi membuka peluang penggunaan frekuensi secara bersama oleh operator. Revisi ini dinilai membuat network sharing menjadi kewajiban bukan business to business.

Baca: Di Balik Perseteruan Indosat-Telkomsel, Ada Isu Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi

Hasil keputusan dari revisi tersebut ditunggu-tunggu oleh pelaku industri telekomunikasi di Indonesia. Sebab, melibatkan skema bisnis operator telekomunikasi di masa yang akan datang.

Tentunya, skema tersebut nantinya juga akan berdampak bagi masyarakat selaku pengguna jasa telekomunikasi. Terutama, dalam mendapatkan harga layanan yang lebih murah atau justru sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com