Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seribuan Armada Uber, GrabCar, dan GoCar Bebas "Narik"

Kompas.com - 01/08/2016, 11:29 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, sudah ada seribuan mobil dari layanan Uber, GrabCar, dan GoCar yang lolos persyaratan. Oleh karena itu, mobil-mobil tersebut diperbolehkan terus beroperasi atau "narik" penumpang.

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain berupa permintaan kepada para pengemudi untuk memiliki SIM umum, STNK yang mencantumkan nama koperasi atau perusahaan, dan uji KIR.

“Sesuai info yang kami peroleh dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, saat ini dari total 1.450 kendaraan (yang mengajukan persyaratan), sudah ada 1.296 kendaraan taksi berbasis online (Uber, GrabCar, dan GoCar) yang boleh beroperasi,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pramuraharjo, saat dihubungi KompasTekno, Senin (1/8/2016).

Baca: Jalan Berliku Legalisasi Uber dan Grab di Indonesia

Sejumlah 1.296 unit kendaraan yang dimaksud adalah total kombinasi dari tiga armada angkutan berbasis online, yaitu Uber, GrabCar, dan GoCar.

Dari jumlah tersebut, tersisa 156 kendaraan yang belum lolos persyaratan dari Kemenhub. “Sisanya itu belum lolos KIR,” imbuh Hemi.

Syarat beroperasinya angkutan berbasis online telah disebutkan dalam Peraturan Menteri No. 32 tahun 2016. Kemenhub sempat mengumumkan bahwa Uber, GrabCar, dan GoCar mesti memenuhinya sebelum tenggat waktu 31 Mei 2016.

Baca: Nasib Uber dan GrabCar Ditentukan 31 Mei 2016

Bila tak memenuhi syarat tersebut, maka kendaraan tidak boleh digunakan sebagai armada. Bila pemiliknya nekat memakainya untuk melayani angkutan, maka pemerintah, melalui Dinas Perhubungan, bisa saja "mengandangkan" kendaraan tersebut.

Menteri Perhubungan yang baru dilantik, Budi Karya Sumadi, berencana untuk memanggil Uber dan Grab sebagai induk dua dari tiga layanan angkutan berbasis online itu. Pemanggilan akan dilakukan pada pekan ini dengan agenda membicarakan mengenai soal pemenuhan persyaratan operasional mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com