KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, sudah ada seribuan mobil dari layanan Uber, GrabCar, dan GoCar yang lolos persyaratan. Oleh karena itu, mobil-mobil tersebut diperbolehkan terus beroperasi atau "narik" penumpang.
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain berupa permintaan kepada para pengemudi untuk memiliki SIM umum, STNK yang mencantumkan nama koperasi atau perusahaan, dan uji KIR.
“Sesuai info yang kami peroleh dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, saat ini dari total 1.450 kendaraan (yang mengajukan persyaratan), sudah ada 1.296 kendaraan taksi berbasis online (Uber, GrabCar, dan GoCar) yang boleh beroperasi,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pramuraharjo, saat dihubungi KompasTekno, Senin (1/8/2016).
Baca: Jalan Berliku Legalisasi Uber dan Grab di Indonesia
Sejumlah 1.296 unit kendaraan yang dimaksud adalah total kombinasi dari tiga armada angkutan berbasis online, yaitu Uber, GrabCar, dan GoCar.
Dari jumlah tersebut, tersisa 156 kendaraan yang belum lolos persyaratan dari Kemenhub. “Sisanya itu belum lolos KIR,” imbuh Hemi.
Syarat beroperasinya angkutan berbasis online telah disebutkan dalam Peraturan Menteri No. 32 tahun 2016. Kemenhub sempat mengumumkan bahwa Uber, GrabCar, dan GoCar mesti memenuhinya sebelum tenggat waktu 31 Mei 2016.
Baca: Nasib Uber dan GrabCar Ditentukan 31 Mei 2016
Bila tak memenuhi syarat tersebut, maka kendaraan tidak boleh digunakan sebagai armada. Bila pemiliknya nekat memakainya untuk melayani angkutan, maka pemerintah, melalui Dinas Perhubungan, bisa saja "mengandangkan" kendaraan tersebut.
Menteri Perhubungan yang baru dilantik, Budi Karya Sumadi, berencana untuk memanggil Uber dan Grab sebagai induk dua dari tiga layanan angkutan berbasis online itu. Pemanggilan akan dilakukan pada pekan ini dengan agenda membicarakan mengenai soal pemenuhan persyaratan operasional mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.