Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/08/2016, 08:21 WIB
|
EditorReska K. Nistanto

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selesai menghitung perubahan tarif interkoneksi untuk operator seluler di Indonesia.

Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Noor Iza, mengatakan perubahan itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

"Resultansi penurunan sekitar 26 persen," kata Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Rabu (3/8/2016)

Menurut Siaran Pers Kominfo No.49/HM/KOMINFO/08/2016, tarif baru interkoneksi untuk percakapan suara lintas operator (off-net) untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler adalah Rp 204, turun dari sebelumnya Rp 250.

Hasil perhitungan yang sudah dirilis bakal menjadi referensi bagi Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh operator.

DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

"Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut," ujar Noor.

"Besaran biaya interkoneksi sebagaimana dalam tabel terlampir dimasukkan dalam setting sistem operator," imbuhnya.

Hasil perhitungan tarif interkoneksi yang baru ini akan berlalu pada 1 September 2016 hingga Desember 2018. Setiap tahun, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap perhitungan yang diterapkan.

Dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler di mana saat ini rancangan regulasi tersebut sedang dalam pembahasan dengan para stakeholder untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke