Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Revisi PP Telekomunikasi Berlanjut

Kompas.com - 10/08/2016, 09:38 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan segera melakukan perubahan terbatas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Wacana perubahan terhadap kedua peraturan tersebut berkutat soal network sharing atau konsep pembagian backbone jaringan, serta akses jaringan antar-operator.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution, perubahan ini mesti adil dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

"Kalau mau skema Business to Business, harus murni Businees to Business. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," terang Darmin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (9/8/2016).

"Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah backbone di seluruh Indonesia nanti bisa ditetapkan lewat peraturan menteri," imbuhnya.

Kemenko Perekonomian pun sudah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait. Rapat ini antara lain dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Baca: Revisi 2 PP Telekomunikasi Dikoordinir Menko Perekonomian

Selain itu ada juga Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Sesmenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.

Tak Keberatan

Perubahan terhadap kedua PP akan mempengaruhi seluruh bisnis telekomunikasi di Tanah Air. Dalam hal ini termasuk Telkom dan Telkomsel yang merupakan perusahaan pelat merah.

Namun, Rini mengaku tak keberatan dengan adanya wacana perubahan terhadap kedua PP tersebut. Dia hanya berpesan agar perubahan itu adil dan perhitungannya jelas.

Baca: Di Balik Perseteruan Indosat-Telkomsel, Ada Isu Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi

"Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” ujar Rini.

Ditunggu-tunggu

Hasil keputusan dari revisi tersebut ditunggu-tunggu oleh pelaku industri telekomunikasi di Indonesia karena akan berpengaruh pada skema bisnis operator di masa yang akan datang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com