Namun, Rini mengaku tak keberatan dengan adanya wacana perubahan terhadap kedua PP tersebut. Dia hanya berpesan agar perubahan itu adil dan perhitungannya jelas.
Baca: Di Balik Perseteruan Indosat-Telkomsel, Ada Isu Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi
"Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” ujar Rini.
Ditunggu-tunggu
Hasil keputusan dari revisi tersebut ditunggu-tunggu oleh pelaku industri telekomunikasi di Indonesia karena akan berpengaruh pada skema bisnis operator di masa yang akan datang.
Menurut Mekominfo Rudiantara, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis.
“Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga prediksi bahwa revisi akan mengubah skema modern licensing bagi penyelenggara telekomunikasi. Sehingga, tidak lagi menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, melainkan service level agreement (SLA). Poin ini terdapat dalam pembahasan PP No. 52 tahun 2000.
Sementara, revisi PP No. 53 tahun 2000 diprediksi membuka peluang penggunaan frekuensi secara bersama oleh operator.
Tentunya, skema tersebut nantinya juga akan berdampak bagi masyarakat selaku pengguna jasa telekomunikasi. Terutama, dalam mendapatkan harga layanan yang lebih murah atau justru sebaliknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.