Menurut Mekominfo Rudiantara, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis.
“Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga prediksi bahwa revisi akan mengubah skema modern licensing bagi penyelenggara telekomunikasi. Sehingga, tidak lagi menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, melainkan service level agreement (SLA). Poin ini terdapat dalam pembahasan PP No. 52 tahun 2000.
Sementara, revisi PP No. 53 tahun 2000 diprediksi membuka peluang penggunaan frekuensi secara bersama oleh operator.
Tentunya, skema tersebut nantinya juga akan berdampak bagi masyarakat selaku pengguna jasa telekomunikasi. Terutama, dalam mendapatkan harga layanan yang lebih murah atau justru sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.