Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

Kompas.com - 16/08/2016, 14:59 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang beredar di Indonesia ternyata sudah selesai digarap hingga detil penjelasan dan tata cara pemenuhannya. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum juga diumumkan.

Sumber dalam industri memberi tahu KompasTekno bahwa aturan tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com Sampul depan salinan Permenperin No 65 Tahun 2016

Menurut sumber yang menolak disebut namanya itu, skema mengenai tata cara pemenuhan sudah dijabarkan dengan cukup detil, tinggal para vendor saja bersiap-siap memenuhinya dalam sisa waktu 4 bulan mendatang.

Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

Dalam salinan yang diterima KompasTekno, Selasa (16/7/2016), Permenperin No 65 Tahun 2016 ini sudah ditandatangani oleh Menteri perindustrian terdahulu, Saleh Husin pada 26 Juli lalu. Saat ini jabatan Menperin dipegang oleh Airlangga Hartanto, politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar).

Seperti diketahui, pada Juli 2015 diumumkan bahwa tiga kementerian telah sepakat bahwa TKDN akan berlaku pada 1 Januari 2017. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca: TKDN 100 Persen Hardware Ponsel 4G Dipastikan Dihapus

Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut juga dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui dua alternatif, pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

KompasTekno telah menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan. Namun, ia tidak bersedia memberikan kepastian terkait Permenperin No 65 tahun 2016 itu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri (Airlangga Hartanto)," ujarnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com