Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/08/2016, 15:54 WIB
|
EditorReska K. Nistanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan mengenai penghitungan tersebut, kabarnya telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.

Sumber KompasTekno mengatakan bahwa skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diterima KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui dua alternatif, pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut mensyaratkan, antara lain:

  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal

Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
  • Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dilakukan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Selain skema software dan hardware, PM 65/2016 juga mengatur tentang pemenuhan syarat TLDN ponsel 4G melalui jalur nilai investasi. Lebih detilnya tentang aturan tersebut dijabarkan dalam artikel: Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?

KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan untuk konfirmasi. Namun ia tidak bersedia memberikan keterangan TKDN tersebut.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara terpisah oleh KompasTekno, Senin (15/8/2016).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER TEKNO] Cara Tukar Uang Baru via PINTAR BI | WhatsApp Punya Akun Resmi di Tab Chat, Apa Fungsinya?

[POPULER TEKNO] Cara Tukar Uang Baru via PINTAR BI | WhatsApp Punya Akun Resmi di Tab Chat, Apa Fungsinya?

Internet
Mengenal Shou Chew, CEO TikTok yang Pernah Latihan Bertahan Hidup di Hutan Kalimantan

Mengenal Shou Chew, CEO TikTok yang Pernah Latihan Bertahan Hidup di Hutan Kalimantan

e-Business
Menggenggam Samsung Galaxy A34 5G, HP Mid-range Berwajah Flagship

Menggenggam Samsung Galaxy A34 5G, HP Mid-range Berwajah Flagship

Gadget
Cara Membuat Undangan Bukber via Canva dan Microsoft Word

Cara Membuat Undangan Bukber via Canva dan Microsoft Word

Software
Source Code Twitter Bocor dan Disebar di Github

Source Code Twitter Bocor dan Disebar di Github

Internet
Perbedaan WhatsApp Bisnis dan WhatsApp Biasa Beserta Fitur-fiturnya

Perbedaan WhatsApp Bisnis dan WhatsApp Biasa Beserta Fitur-fiturnya

e-Business
2 Cara Membuat Stiker GIF Tema Ramadhan di WhatsApp

2 Cara Membuat Stiker GIF Tema Ramadhan di WhatsApp

Software
Mengenal Gordon Moore, Pendiri Intel yang Baru Saja Tutup Usia

Mengenal Gordon Moore, Pendiri Intel yang Baru Saja Tutup Usia

e-Business
Satukan Keluarga Indonesia, Oppo Hadirkan Kampanye #GakAdaYangKelewat Selama Ramadhan

Satukan Keluarga Indonesia, Oppo Hadirkan Kampanye #GakAdaYangKelewat Selama Ramadhan

Rilis
5 Game Offline di Android untuk 'Ngabuburit,' Bisa Main Tanpa Internet

5 Game Offline di Android untuk "Ngabuburit," Bisa Main Tanpa Internet

Software
Pengguna Snipping Tool di Windows 11 Diminta Segera Lakukan 'Update'

Pengguna Snipping Tool di Windows 11 Diminta Segera Lakukan "Update"

Software
Bug di ChatGPT Bocorkan Histori Percakapan, E-mail, dan Kartu Kredit

Bug di ChatGPT Bocorkan Histori Percakapan, E-mail, dan Kartu Kredit

Internet
Dibuka Hari Ini, Begini Cara Tukar Uang Baru via PINTAR BI buat Lebaran 2023

Dibuka Hari Ini, Begini Cara Tukar Uang Baru via PINTAR BI buat Lebaran 2023

e-Business
Plakat dengan Tanda Tangan Asli Steve Jobs Dijual Rp 1,4 Miliar

Plakat dengan Tanda Tangan Asli Steve Jobs Dijual Rp 1,4 Miliar

Internet
WhatsApp Mulai Gulirkan Akun Resmi di Tab Chat, Apa Fungsinya?

WhatsApp Mulai Gulirkan Akun Resmi di Tab Chat, Apa Fungsinya?

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke