JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 tahun 2016 menyematkan rincian skema untuk penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain soal hardware dan software, vendor ternyata juga bisa memenuhinya melalui realisasi komitmen investasi.
Dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, yang diterima KompasTekno, Selasa (16/8/2016), dijelaskan tata cara mengenai investasi tersebut.
Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?
Salinan tersebut telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin. Sedangkan saat ini, Saleh sudah tidak menduduki jabatan Menperin dan digantikan oleh Airlangga Hartanto.
Lebih detilnya, penjelasan mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25. Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.
Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.
Baca: Inikah Skema Final Penghitungan TKDN Ponsel 4G?
Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.
Rinciannya sebagai berikut:
Aturan TKDN wajib dipenuhi oleh produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah dengan besaran 20 persen kandungan lokal.
Seperti diberitakan sebelumnya, aturan TKDN ponsel 4G sudah selesai digarap hingga detil penjelasan dan tata cara pemenuhannya. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum juga diumumkan.
Sumber dalam industri memberi tahu KompasTekno bahwa aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri perindustrian terdahulu, Saleh Husin pada 26 Juli lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.