Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G

Kompas.com - 18/08/2016, 13:26 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya, penjelasan mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25.

Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
  • Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
  • Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
  • Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen

Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. 65/2016 itu disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?)

KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut adalah peraturan resmi yang akan diumumkan.

Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk menunggu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com