Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G

Kompas.com - 18/08/2016, 13:26 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan mengenai penghitungan komponen lokal ponsel 4G tersebut, menurut sumber KompasTekno, telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.

Sumber dalam industri yang menolak disebut namanya itu mengatakan bahwa skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

Seperti diketahui, aturan TKDN sebesar 30 persen wajib dipenuhi oleh produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Jika tak memenuhi aturan tersebut, mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.

Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah kewajiban 20 persen kandungan lokal. Mulai 1 Januari 2017 mendatang, TKDN yang wajib dipenuhi adalah sebesar 30 persen. (Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen Komponen Lokal)

Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diberikan secara eksklusif kepada KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN minimal 30 persen melalui dua alternatif, pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan opsi kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

Alternatif lain, atau skema ketiga, vendor bisa memenuhi syarat TKDN ponsel 4G dengan komitmen investasi.

Lebih detil mengenai ketiga skema tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Opsi pertama (hardware)

Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut mensyaratkan, antara lain:

  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal preload 2 aplikasi atau 4 games lokal
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal

Opsi kedua (software)

Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua (software) untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi lokal atau 14 game lokal
  • Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dilakukan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Opsi ketiga (investasi)

Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya, penjelasan mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25.

Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
  • Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
  • Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
  • Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen

Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. 65/2016 itu disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?)

KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut adalah peraturan resmi yang akan diumumkan.

Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk menunggu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com