Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TKDN, Aturan yang Bikin Ponsel 4G Susah Masuk Indonesia?

Kompas.com - 18/08/2016, 15:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Pembobotan software dan hardware jadi jalan tengah

Kemenperin memang belum mengumumkan detail skema terbaru yang sudah disepakati. Namun sumber dari dalam industri menyebutkan bahwa skema tersebut sebenarnya sudah ada dalam bentuk Peraturan Menteri No. 65 tahun 2016, bahkan sudah ditanda tangan oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin sejak Juli lalu.

Sekadar diketahui, saat ini jabatan Menperin telah berganti setelah Presiden Jokowi melakukan Reshuffle Kabinet pada Juli lalu. Duduk sebagai Menperin yang baru adalah Airlangga Hartanto.

Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

KompasTekno pada Selasa (16/8/2016) secara eksklusif mendapatkan salinan Permenperin tersebut. Di dalamnya merinci ada tiga aspek yang bisa dipakai untuk memenuhi TKDN, yaitu investasi dalam hal hardware, software, atau investasi lain.

Lebih detailnya, Permenperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, mencantumkan syarat berikut.

Baca: Inikah Skema Final Penghitungan TKDN Ponsel 4G

Pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut mensyaratkan, antara lain:

  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal

Kedua, pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
  • Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dilakukan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Ketiga adalah alternatif pemenuhan TKDN melalui jalur investasi yang mesti dipenuhi dalam total jangka waktu tiga tahun. Soal skema ini disebutkan dalam Pasal 25.

Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
  • Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
  • Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
  • Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen

Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. 65/2016 itu disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?)

Beberapa pelaku industri ponsel mengaku kepada KompasTekno telah mengetahui isi PM No. 65 tahun 2016 tersebut. Namun belum jelas kapan PM No. 65 tahun 2016 tersebut akan resmi diumumkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan saat dimintai keterangan oleh KompasTekno tidak membenarkan maupun membantah isi PM No. 65 tahun 2016 tersebut. Putu hanya meminta untuk menunggu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujarnya saat dihubungi secara terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com