Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TKDN, Aturan yang Bikin Ponsel 4G Susah Masuk Indonesia?

Kompas.com - 18/08/2016, 15:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2015 lalu, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang dijual di Indonesia ramai diperbincangkan. Berbagai usulan skema silih berganti muncul.

Aturan ini sampai membuat beberapa vendor ponsel menahan diri untuk merilis ponsel baru, bahkan sampai ada yang angkat kaki dari pasar Indonesia.

Apple yang merilis iPhone 6S dan 6S Plus pada 2015 hingga kini belum juga memasarkan produknya itu secara resmi di Indonesia. Vendor ponsel China, OnePlus juga batal merilis ponsel unggulannya, OnePlus 2 dan OnePlus 3, gara-gara aturan yang sama, yang akhirnya  memutuskan untuk meninggalkan pasar Indonesia.

Sebagian vendor ponsel lain main akal-akalan dengan mematikan fungsi jaringan 4G di produknya yang dipasarkan di Indonesia, meninggalkan pelanggan dengan kapabilitas 3G, seperti yang dilakukan oleh Xiaomi dengan Redmi Note 3.

Sebenarnya apa itu aturan TKDN sehingga membuat repot vendor-vendor ponsel?

TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Tujuan aturan ini dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.

Namun selanjutnya, jumlah impor ponsel ini besar dan berpengaruh meningkatkan defisit nilai transaksi perdagangan. Total impor ponsel pada 2012 lalu mencapai 70 juta unit, sedangkan pada 2014 sekitar 54 juta unit.

Baca: Kalau TKDN 4G Cuma Hardware, Indonesia Cuma Jadi Buruh

Seiring dengan masuknya era 4G dan jumlah impor perangkat genggam diprediksi terus naik, maka diberlakukan peraturan TKDN ini agar Indonesia tidak dirugikan dengan hanya menjadi pasar, melainkan tetap mendapat nilai tambah.

Saat aturan TKDN sudah berlaku, produk yang tidak memenuhinya tidak akan diperbolehkan dijual di Indonesia. Vendor harus memakai komponen, produk, atau jasa dari dalam negeri untuk merakit produknya dan memperoleh nilai TKDN yang disyaratkan sehingga bisa tetap berjualan.

Sederhananya, vendor ponsel dari yang besar hingga kecil, mesti memasukkan komponen lokal di dalam ponsel buatan mereka, jika tidak ingin dilarang untuk berjualan di Indonesia.

Bertahap

Aturan TKDN ponsel 4G dilakuakn secara bertahap oleh pemerintah Indonesia. Pada 2016 ini, vendor ponsel hanya wajib memenuhi kadar 20 persen kandungan lokal, atau merakitnya di Indonesia dengan menggandeng perusahaan lokal.

Beberapa vendor ponsel besar yang telah memenuhi aturan ini adalah Samsung dan Lenovo. Keduanya berinvestasi dengan merakit ponsel 4G di Indonesia. Samsung menambah jalur perakitan baru, sementara Lenovo menggandeng pabrik perakitan lokal.

Vendor-vendor ponsel lain juga tak mau kalah, seperti Advan, Evercoss, dan Smartfren yang telah memenuhi kadar TKDN 20 persen. Kandungan lokal 20 persen tersebut berasal dari kardus boks, buku manual berbahasa Indonesia, sekrup, dan sebagainya yang dibuat di Indonesia.

Kemudian, setelah fase awal aturan TKDN dikenalkan, pemerintah akan meningkatkan kadar kandungan lokal menjadi 30 persen mulai awal 2017 mendatang.

Gonta-ganti skema peraturan

Pada 2015 lalu, tiga kementerian telah sepakat untuk mensyaratkan TKDN sebesar 30 persen pada berbagai perangkat genggam berteknologi 4G dan mengumumkan akan memberlakukannya pada 1 Januari 2017.

Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen Komponen Lokal

Rencananya, nilai tersebut mesti dicapai oleh vendor pada 1 Januari 2017 atau lebih kurang empat bulan mendatang. Namun tata cara soal pemenuhan nilai TKDN tersebut masih berulang kali dibahas, bahkan hingga saat ini belum diumumkan.

Di tengah perdebatan itu, muncul juga wacana skema TKDN 4G 100 persen software. Sontak hal ini membuat pabrikan-pabrikan ponsel besar seperti Samsung dan Lenovo berang, pasalnya mereka telah berinvestasi besar untuk membangun jalur perakitan (hardware) di Indonesia.

Wacana 100 persen software juga mengancam eksistensi produk-produk Apple di Indonesia di masa-masa mendatang. Sebab, pabrikan Cupertino, AS tersebut bisa-bisa menjual ponselnya dengan harga yang lebih tinggi lagi di Indonesia.

Kemudian pada medio 2016, Kemenperin membahas tata cara pemenuhan TKDN berdasarkan 5 skema investasi, yaitu:

1. 100 persen hardware dan 0 persen software
2. 75 persen hardware dan 25 persen software
3. 50 persen hardware dan 50 persen software
4. 25 persen hardware dan 75 persen software; atau
5. 0 persen hardware dan 100 persen software

Namun, terjadi pro dan kontra terhadap rencana penerapan skema berisi lima poin itu. Hingga akhirnya 5 skema dibatalkan dan pemerintah hanya melanjutkan pembahasan seputar  investasi hardware atau software, lengkap dengan syarat turunannya.

Baca: 5 Skema TKDN Ponsel 4G Batal, Pemerintah Godok Aturan Baru

Pembobotan software dan hardware jadi jalan tengah

Kemenperin memang belum mengumumkan detail skema terbaru yang sudah disepakati. Namun sumber dari dalam industri menyebutkan bahwa skema tersebut sebenarnya sudah ada dalam bentuk Peraturan Menteri No. 65 tahun 2016, bahkan sudah ditanda tangan oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin sejak Juli lalu.

Sekadar diketahui, saat ini jabatan Menperin telah berganti setelah Presiden Jokowi melakukan Reshuffle Kabinet pada Juli lalu. Duduk sebagai Menperin yang baru adalah Airlangga Hartanto.

Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

KompasTekno pada Selasa (16/8/2016) secara eksklusif mendapatkan salinan Permenperin tersebut. Di dalamnya merinci ada tiga aspek yang bisa dipakai untuk memenuhi TKDN, yaitu investasi dalam hal hardware, software, atau investasi lain.

Lebih detailnya, Permenperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, mencantumkan syarat berikut.

Baca: Inikah Skema Final Penghitungan TKDN Ponsel 4G

Pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut mensyaratkan, antara lain:

  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal

Kedua, pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
  • Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dilakukan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Ketiga adalah alternatif pemenuhan TKDN melalui jalur investasi yang mesti dipenuhi dalam total jangka waktu tiga tahun. Soal skema ini disebutkan dalam Pasal 25.

Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
  • Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
  • Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
  • Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen

Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. 65/2016 itu disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?)

Beberapa pelaku industri ponsel mengaku kepada KompasTekno telah mengetahui isi PM No. 65 tahun 2016 tersebut. Namun belum jelas kapan PM No. 65 tahun 2016 tersebut akan resmi diumumkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan saat dimintai keterangan oleh KompasTekno tidak membenarkan maupun membantah isi PM No. 65 tahun 2016 tersebut. Putu hanya meminta untuk menunggu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujarnya saat dihubungi secara terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com