JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir taksi online, termasuk dari Uber dan Grab, melakukan aksi unjuk rasa di lapangan parkir timur Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Permenhub itu, jelas kebijakan titipan pengusaha besar, yakni kaum pemilik modal yang akan mematikan kami yaitu driver individual," ujar pengacara yang mewakili para sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak, di lokasi.
Adapun poin permenhub yang dianggap memberatkan pengemudi taksi online adalah terkait keharusan mengikuti uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR, keharusan memiliki SIM A umum, dan balik nama STNK kendaraan ke perusahaan ataupun koperasi.
Aturan lainnya dalam permenhub yang dikeluhkan para pengemudi taksi online adalah harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan keharusan menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel.
Andryawal menilai, dengan diterbitkannya permenhub tersebut, pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil, dalam hal ini para pengemudi, yang membutuhkan pekerjaan halal.
Selain itu, menurut dia, banyak warga Jakarta yang membutuhkan moda transportasi yang murah, nyaman dan aman seperti taksi berbasis aplikasi.
"Pemerintah hanya peduli terhadap pada kepentingan-kepentingan pemilik modal dan tidak terhadap rakyatnya," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.