Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Diminta Pelan-pelan Tangani Keberatan Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 24/08/2016, 18:40 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafidz menyarankan agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan penghitungan tarif interkoneksi. Bila perlu, ada baiknya mengumpulkan seluruh operator untuk berdiskusi.

"Pak Rudiantara sebaiknya pelan-pelan saja, kalau ada keberatan itu jangan diabaikan. Coba dibicarakan dulu," ujar Meutya saat ditemui di sela sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPR dengan Menkominfo di Gedung DPR, Rabu (24/8/2016).

Menurut Meutya, upaya Rudiantara menurunkan tarif telekomunikasi yang mesti dibayarkan pelanggan adalah hal yang bagus dan patut didukung. Namun, dengan adanya keberatan dan potensi keputusan itu mempengaruhi pendapatan operator milik BUMN, yaitu Telkomsel, maka sebaiknya dipertimbangkan lagi.

"Bukankah ada juga cara lain, tidak berarti harus melalui tarif interkoneksi? Menurut saya sekarang perlu dikaji juga keberatannya Telkomsel, karena kan bisa berpengaruh juga ke penurunan pendapatan negara. Saya inginnya sih minta operator duduk bareng dulu," pungkasnya.

Baca: Telkomsel Minta Penghitungan Tarif Interkoneksi yang Adil

Anggota Komisi 1 DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Effendi Simbolon menyuarakan pendapat yang serupa. Menurutnya lebih baik jika mengundang dan mengajak diskusi seluruh pihak yang terlibat, yaitu Menkominfo, operator yang pro dan operator yang kontra.

"Saran saya, ada baiknya kalau kita ingin mengelaborasi ini (interkoneksi), hadirkan saja seluruh pihak terkait. Tak perlu mengundang ahli. Cukup menteri sebagai pemerintah, kemudian operator yang pro dan kontra saja. Kita dudukkan bersama," kata Effendi.

Lebih lanjut, Effendi mengatakan sebaiknya DPR tidak terjebak dengan urusan korporasi karena interkoneksi bukan ranah mereka.

"Ranah kita itu kinerja menteri, tapi kalau perlu membahas ini ya kita bentuk Panja saja," terangnya.

Untuk diketahui, tarif interkoneksi merupakan biaya yang mesti dikeluarkan operator saat pengguna layanan komunikasinya menghubungi operator lain, baik berupa panggilan atau pesan singkat.

Baca: Kemenkominfo Tetapkan Tarif Interkoneksi Baru

Sebelumnya, Kemenkominfo mengeluarkan keputusan terkait perhitungan penurunan tarif interkoneksi. Penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26 persen untuk 18 skema panggilan dan akan berlaku pada 1 September 2016.

Salah satu operator yang keberatan terhadap penurunan tarif interkoneksi tersebut adalah Telkomsel. Mereka berharap perhitungan mengenai penurunan tarif interkoneksi itu dilakukan dengan lebih adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com