JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan bahwa angkutan berbasis aplikasi, seperti Uber atau Grab, diperbolehkan memakai kendaraan berpelat nomor hitam. Syaratnya, pengemudi mesti tergabung dalam koperasi.
Selain itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga tidak diwajibkan untuk tertulis atas nama badan hukum. Cukup memakai STNK yang mencantumkan nama pemiliknya saja.
Penyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam rapat pembahasan angkutan berbasis aplikasi pada Selasa (23/8/2016) lalu. Menurutnya, pernyataan mengenai STNK dan pelat hitam ini pun telah diterima sebagai kesimpulan rapat.
Selain Agus sebagai perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM, rapat juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, serta pengelola angkutan berbasis aplikasi.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, alasan membolehkan pelat hitam dan STNK pribadi adalah prinsip dasar dan model pengelolaan koperasi sebagai badan hukum. Koperasi punya tata cara yang berbeda dengan perseroan.
“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik, dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi, bukan pekerja," jelas Agus melalui keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (25/8/2016).
"Aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” lanjutnya.
“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi, maka harus tetap ber-STNK pribadi,” demikian kata Agus.
Di sisi lain, bila kendaraan yang dipakai sebagai angkutan berbasis aplikasi adalah aset atau dimiliki oleh koperasi, maka harus memakai pelat kuning.
Jawaban dari unjuk rasa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.