Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Grab dan Uber Boleh Pakai Pelat Hitam dan STNK Pribadi

Kompas.com - 25/08/2016, 06:56 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan bahwa angkutan berbasis aplikasi, seperti Uber atau Grab, diperbolehkan memakai kendaraan berpelat nomor hitam. Syaratnya, pengemudi mesti tergabung dalam koperasi.

Selain itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga tidak diwajibkan untuk tertulis atas nama badan hukum. Cukup memakai STNK yang mencantumkan nama pemiliknya saja.

Penyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam rapat pembahasan angkutan berbasis aplikasi pada Selasa (23/8/2016) lalu. Menurutnya, pernyataan mengenai STNK dan pelat hitam ini pun telah diterima sebagai kesimpulan rapat.

Selain Agus sebagai perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM, rapat juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, serta pengelola angkutan berbasis aplikasi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, alasan membolehkan pelat hitam dan STNK pribadi adalah prinsip dasar dan model pengelolaan koperasi sebagai badan hukum. Koperasi punya tata cara yang berbeda dengan perseroan.

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik, dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi, bukan pekerja," jelas Agus melalui keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (25/8/2016).

"Aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” lanjutnya.

“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi, maka harus tetap ber-STNK pribadi,” demikian kata Agus.

Di sisi lain, bila kendaraan yang dipakai sebagai angkutan berbasis aplikasi adalah aset atau dimiliki oleh koperasi, maka harus memakai pelat kuning.

Jawaban dari unjuk rasa

Pernyataan Agus merupakan jawaban terhadap unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pengemudi angkutan berbasis aplikasi pada minggu lalu. Unjuk rasa itu merupakan protes terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 yang meminta pengemudi mencantumkan nama badan hukum dalam STNK-nya.

Baca: Ini Tuntutan Sopir Uber dan Grab

Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Pemilik angkutan berbasis aplikasi juga mesti dibekali tanda pengenal anggota koperasi.

Selain soal STNK dan pelat, Agus mengatakan setuju saja dengan diberlakukannya syarat uji KIR dan SIM A Umum.

Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Kemenhub yang mengaturnya. Sedangkan, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusuan SIM dan ujii KIR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com