Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spotify Diam-diam Hukum "Pengabdi" Apple Music?

Kompas.com - 28/08/2016, 10:57 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber Bloomberg

KOMPAS.com - Kompetisi layanan music streaming agaknya makin sengit, utamanya antara Spotify dan Apple Music. Setelah Apple menghukum Spotify dengan tak menyediakan update di App Store, kini giliran Spotify yang dikabarkan menghukum Apple Music.

Menurut sumber dalam, Spotify diam-diam "mengubur" hasil pencarian di dalam layanannya untuk para "pengabdi" alias penyanyi-penyanyi yang meneken perjanjian eksklusif dengan Apple Music. Tak cuma itu, penyanyi tersebut juga ditolak dari playlist yang diutamakan di laman depan aplikasi.

Tak cuma dengan Apple Music, hukuman serupa juga rumornya ditujukan Spotify untuk penyanyi yang punya kerja sama khusus dengan Tidal, sebagaimana dilaporkan Bloomberg dan dihimpun KompasTekno, Minggu (28/8/2016).

Perlu digarisbawahi, album penyanyi yang dihukum masih bisa dicari namun dengan pencarian yang lebih lama di Spotify. Pengguna akan bertemu album lain sebelum disodorkan album sang penyanyi.

Selain itu, lagu-lagu penyanyi yang kena hukuman juga masih bisa ditilik pada playlist tertentu. Hanya saja, playlist itu tak dipampang di laman utama.  

Tak ingin lama-lama jadi isu publik, perwakilan Spotify angkat bicara. Menurut mereka, hukuman itu tak ada. "Tak benar", ujarnya. Tak ada penjabaran lebih lanjut soal komentar sumber dalam.

Jika menilik kejadian yang sudah-sudah, Taylor Swift merupakan penyanyi yang secara frontal bertentangan dengan Spotify. Penyanyi pop remaja itu memang kerap menghadirkan musik terbaru di Apple Music atau menayangkan konser di layanan musik Apple tersebut.

Pertentangan Swift dan beberapa penyanyi lain dengan Spotify didasarkan pada royalti. Mereka ingin pengguna membayar untuk menikmati lagu-lagu dari album mereka.

Sementara itu, Spotify berdalih layanan gratis akan menarik minat pengguna sejak awal. Paket berbayar hanya diperuntukkan bagi pemanfaaatan fitur-fitur khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bloomberg

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com