Dalam salinan yang diterima KompasTekno antara lain disebutkan bahwa TKDN 30 persen bisa dipenuhi dengan melakukan investasi yang dominan di hardware, dominan di software, atau rencana investasi lain dengan nilai dan realisasi tertentu.
Lebih detilnya ketiga syarat TKDN itu, pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi:
Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:
Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
Sedangkan dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.
Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.
Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.
Baca: Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G
Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.
Rincian nilai investasi yang dimaksud adalah :