Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Sambut Baik Tiga Skema Baru TKDN

Kompas.com - 29/08/2016, 13:06 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengatakan telah menerima pemberitahuan terkait skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang baru.

Wakil Ketua AIPTI, Lee Kang Hyun, saat bincang dengan KompasTekno Minggu (28/8/2016) mengatakan bahwa aturan yang baru sudah cukup adil dan memiliki konsep yang jelas, sesuai progress investasi.

Lee juga mengungkapkan bahwa dia telah membicarakan aturan baru tersebut dengan Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan

“Saya sudah bertemu dengan Pak Putu dan bicara mengenai peraturan TKDN baru. Beliau cukup jelaskan skema-skema dalam tiga jalur, termasuk investasi,” terangnya.

Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com (kanan, berbaju batik) Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia Lee Kang Hyun saat menghadiri Indonesia LTE Conference 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (18/5/2016)
“Itu cukup membantu perkembangan industri telekomunikasi Indonesia dan memberikan kesempatan baik kepada para investor. Skemanya juga cukup adil dan jelas,” imbuhnya.

Aturan TKDN yang dimaksud Lee adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Lee menambahkan, TKDN bisa membantu industri karena memberikan kejelasan. Pasalnya sejak pencanangan TKDN pada 2015 lalu, pemerintah hanya menetapkan syarat kandungan 30 persen yang berlaku pada 1 Januari 2017.

Sedangkan tata cara pemenuhan persentase tersebut malah berubah-ubah dan penuh perdebatan.

“Peraturannya lebih jelas. Jadi kalau semua brand mau usaha di Indonesia, mereka tinggal mengikuti cara hitung TKDN. Kalau berat software, mereka bisa memilih hardware. Biar seimbang,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai bahwa pilihan ketiga, yaitu pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi dengan nilai tertentu, bakal berdampak positif bagi Indonesia.

“(TKDN berdasar investasi) itu positif. Supaya mendorong (vendor) segera mendapatkan TKDN selama setahun,” imbuh Lee.

"Sekarang tinggal bagaimana mengurangi black market. Katanya itu pun sedang dibahas metode blokir melalui IMEI," pungkasnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun dalam salinan yang diterima KompasTekno, peraturan mengenai penghitungan tersebut telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.

Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com Sampul depan salinan Permenperin No 65 Tahun 2016

Rincian Skema TKDN

Untuk diketahui, Peraturan Menteri No 65 tahun 2016 memang belum diumumkan oleh Kemenperin. Namun KompasTekno, dari sumber dalam industri, telah mendapatkan salinan yang sudah disahkan oleh tanda tangan Menperin terdahulu, Saleh Husin. Sedangkan saat ini jabatan Kemenperin diisi oleh Airlangga Hartanto.

Dalam salinan yang diterima KompasTekno antara lain disebutkan bahwa TKDN 30 persen bisa dipenuhi dengan melakukan investasi yang dominan di hardware, dominan di software, atau rencana investasi lain dengan nilai dan realisasi tertentu.

Lebih detilnya ketiga syarat TKDN itu, pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi:

  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal

Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
  • Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dilakukan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Sedangkan dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.

Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Baca: Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G

Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rincian nilai investasi yang dimaksud adalah :

  • Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
  • Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
  • Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
  • Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com