Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Interkoneksi Batal Ditetapkan 1 September?

Kompas.com - 31/08/2016, 12:36 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan terhadap penurunan tarif interkoneksi kemungkinan bakal tertunda. Rencana awal "ketok palu" tarif baru interkoneksi tersebut akan dilakukan 1 September besok. (Baca: Belum Kelar sejak 2015, Tarif Interkoneksi Diminta Segera Dipastikan)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menunda penetapan perhitungan tarif baru interkoneksi seiring dengan perubahan jadwal rapat kedua pembahasan tarif interkoneksi.

Semula, Komisi 1 DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua dengan Menkominfo pada Selasa (30/8/2016) kemarin. Rapat tersebut terpaksa ditunda dan dijadwal ulang untuk pekan depan.

“Kemarin rencananya (RDP) jam 13.00, akan tetapi bertabrakan dengan (rapat) paripurna  yang diundur ke jam 12.30. Karena itu rapat dengan Menkominfo ditunda untuk dijadwalkan kembali,” terang Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almayshari pada KompasTekno, Rabu (31/8/2016).

“(Jadwal RDP kedua) Setelah Pak Menteri pulang dari luar negeri bersama RI 1 (Presiden Joko Widodo),” imbuhnya.

“Kami minta kepada menteri agar ditunda sampai terlaksananya rapat Komisi 1 dengan Menkominfo, sebagaimana kesimpulan rapat kerja terahir dengan Menkominfo,” pungkas Abdul.

Sebelumnya, Rudiantara sempat merilis surat edaran berisi perhitungan penurunan tarif interkoneksi yang baru. Dari 18 skenario panggilan, terdapat penurunan rata-rata 26 persen. Salah satunya adalah panggilan telepon yang semula bertarif Rp 250 per menit, turun menjadi Rp 204 per menit. (Baca: Kemenkominfo Tetapkan Tarif Interkoneksi Baru)

Tarif interkoneksi merupakan biaya yang dibayarkan antar-operator. Misalnya, saat pengguna operator A menelepon operator B, maka operator A dikenai tarif interkoneksi sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Namun, tarif interkoneksi hanya merupakan salah satu komponen penentu tarif telepon retail. (Baca: Tarif Interkoneksi Turun, Telepon Beda Operator Jadi Murah?)

Meski sudah ditetapkan, surat edaran tersebut baru sebagai pemberitahuan saja agar operator menyiapkan sistem billing mereka. Rudiantara berencana menerapkannya dalam sebuah aturan yang akan rilis pada 1 September 2016 setelah pembahasan dengan operator dan pihak terkait.

Selanjutnya, pada Rabu (24/8/2016), Komisi 1 DPR mengadakan RDP dengan Menkominfo untuk membahas mengenai rencana penetapan perhitungan interkoneksi yang baru. Dalam RDP dibahas berbagai hal, antara lain soal risiko kerugian negara dari penurunan tarif interkoneksi, hingga alasan dan runutan proses perhitungan ulang tarif interkoneksi.

Dalam RDP pertama ini, Menkominfo dan Komisi 1 DPR sepakat untuk menunda implementasi perhitungan penurunan tarif interkoneksi, hingga selesainya pertemuan kedua.

Selanjutnya, pada Kamis (25/8/2015), giliran DPR mengundang seluruh operator, yaitu Telkomsel, Telkom, Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Hutchison Tri Indonesia. Masing-masing operator hadir dan diminta menjelaskan pada DPR terkait tanggapan dan harapan soal penurunan tarif interkoneksi ini. (Baca: Telkom-Telkomsel Tolak Tarif Baru Simetris, Operator Lain Setuju)

Rudiantara, pada Senin (29/8/2016), juga sempat mengumpulkan seluruh operator di kantornya untuk mendengarkan masukan mereka terkait tarif interkoneksi. Namun tidak ada keputusan apapun yang dikeluarkan setelah pembahasan tersebut. (Baca: Bahas Interkoneksi dengan Menkominfo, Ini Kata Operator)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com