Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Jalan Terus dengan Tarif Baru Interkoneksi

Kompas.com - 01/09/2016, 10:30 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indosat akan tetap memakai skema tarif interkoneksi baru, meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan surat edaran (SE) yang sudah dikirimkan.

“Kami jalan terus. Tarifnya bisa business to business dengan yang sepakat. Selain itu tidak ada surat penundaan atau pembatalan SE yang kami terima,” tegas CEO Indosat Alexander Rusli saat bincang dengan KompasTekno, Kamis (1/9/2016).

“Dengan yang tidak sepakat, kami bisa pakai tarif lama,” imbuhnya.

Alex menambahkan SE tersebut langsung berlaku begitu diresmikan dan dikirimkan kepada seluruh operator. Ia juga berpendapat, jika ada penundaan atau pembatalan, mestinya pemerintah mengirimkan surat resmi terkait hal tersebut.

Dijelaskan Alex, interkoneksi merupakan urusan business to business antar operator. Posisi SE tersebut hanyalah sebagai acuan saja.

Misalnya, saat ada operator yang memasang tarif interkoneksi di atas acuan, maka Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mempertanyakan pertanggungjawabannya.

Apabila operator tetap ngotot memasang tarif yang lebih tinggi, hal tersebut dikatakan tetap sah. Asalkan operator dapat mempertanggungjawabkan tarif tersebut dan mencapai kata sepakat dengan operator lain.

Tapi bila kedua operator sama-sama sepakat memakai tarif tertentu, maka seharusnya tidak ada masalah dari segi hukum.

Kemenkominfo pada Selasa (2/8/2016) lalu merilis SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang isinya mengumumkan hasil perhitungan tarif interkoneksi baru. Di dalamnya tercantum penurunan rata-rata 26 persen pada 18 skenario panggilan seluler, baik telepon maupun SMS.

SE tersebut mestinya berlaku pada hari ini, Kamis (1/9/2016). Namun Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Noor Iza menyatakan bahwa kementerian memutuskan menunda pemberlakuan perhitungan baru itu.

Alasannya, menyesuaikan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasan lainnya, belum semua operator mengumpulkan dokumen penawaran interkoneksi (DPI).

DPI yang kurang

DPI ini merupakan dokumen yang merinci perjanjian, tarif, dan layanan interkoneksi milik suatu operator. Kemenkominfo, saat mengumumkan SE perhitungan interkoneksi baru, juga meminta operator mengumplkan DPI dengan tenggat waktu 1 September 2016.

Soal DPI ini, menurut Alex, Indosat sudah menyerahkannya. Begitu juga dengan beberapa operator lain.

“Kami (Indosat) sudah menyerahkan DPI, begitu juga XL, Hutchison Tri Indonesia, Smartfren,” ujarnya.

Sebelumnya, Noor mengatakan ada operator yang belum siap menyerahkan DPI dengan alasan masih melakukan penghitungan. Namun tidak dijelaskan operator mana yang dimaksud.

Baca: Kemenkominfo Tunda Keputusan Penurunan Tarif Interkoneksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com