Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Kecewa Ada Operator yang Belum Setor Dokumen Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 01/09/2016, 18:01 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - XL Axiata (XL) dan Indosat Ooredoo (Indosat) menyatakan kekecewaannya soal sikap pemerintah yang terkesan tarik ulur terhadap penurunan tarif interkoneksi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan penundaan berlakukan tarif interkoneksi baru dengan alasan ada operator yang belum mengumpulkan dokumen penawaran interkoneksi (DPI).

Alasan lain, belum digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua antara Menkominfo dengan Komisi 1 DPR yang sedianya akan digelar pada Selasa (30/8/2016) lalu.

XL dan Indosat keberatan terhadap penundaan tersebut. Kedua operator telekomunikasi ini mengaku tidak menerima surat resmi terkait penundaan penerapan tarif baru interkoneksi.

“Kami kecewa. Kami akan segera menyurati Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), meminta operator yang belum kumpulkan DPI dapat segera menyerahkannya,” tutur Vice President Corporate Communication XL Turina Farouk kepada awak media, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

“Kalau begini, mau tak mau kami harus menunggu sampai ada pernyataan resmi dari pemerintah (mengenai tarif baru),” imbuhnya.

DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi), yang berisi skema, tarif, dan layanan interkoneksi suatu operator, mestinya diserahkan kepada pemerintah dalam tenggat waktu tertentu. Namun saat ini, baru Indosat, XL, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren yang menyerahkan.

Sementara itu, Telkomsel dan Telkom dengan tegas menolak menyerahkan DPI tersebut karena tidak setuju dengan perhitungan tarif interkoneksi yang baru.

Baca: Ini Alasan Telkomsel Belum Serahkan DPI

Turina berpendapat, bila masih ada operator yang belum mengajukan DPI, artinya proses pembahasan interkoneksi akan mandek. Operator yang sudah menyerahkan DPI pun tidak bisa membahas perjanjian kerja sama interkoneksi karena belum ada kesepakatan terhadap acuan tarif dari pemerintah.

CEO Indosat Alexander Rusli, dalam kesempatan berbeda, juga mengatakan hal serupa. Dia mengaku akan segera mengirimkan surat pada BRTI supaya meminta DPI dari dua operator yang belum menyerahkannya.

“Kami juga akan kirim surat hari ini ke BRTI supaya mereka meminta kepada operator yang belum submit, untuk masukkan DPI. Itu tugas BRTI sebagai regulator,” ujar Alex.

Tarif interkoneksi merupakan biaya yang dibayarkan antar-operator. Misalnya, saat pengguna operator A menelepon operator B, maka operator A dikenai tarif interkoneksi sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Namun, tarif interkoneksi hanya merupakan salah satu komponen penentu tarif telepon retail.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2 Agustus 2016 lalu merilis Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang merinci perhitungan tarif interkoneksi baru. Terdapat penurunan rata-rata 26 persen pada 18 skenario panggilan seluler, baik telepon atau SMS.

Setelah perilisan SE tersebut, para operator diminta untuk membuat DPI dan menyerahkannya pada pemerintah. DPI ini nantinya akan dibagikan pada masing-masing operator

Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Noor Iza, pada Kamis (1/9/2016), menyatakan bahwa SE tersebut ditunda dengan alasan ada operator yang belum menyerahkan DPI, yaitu Telkom dan Telkomsel. Selain itu, Noor juga mengatakan bahwa penundaan dilakukan sesuai kesepakatan hasil rapat dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com