Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Interkoneksi Ditunda, Pemerintah Bebaskan Operator

Kompas.com - 02/09/2016, 14:03 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda pemberlakuan tarif interkoneksi yang baru. Sebagai gantinya, operator dibebaskan untuk menggunakan acuan tarif lama atau yang baru.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza. Di dalamnya, diumumkan bahwa penundaan dilakukan karena ada operator yang belum mengumpulkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI), sehingga operator dipersilakan memakai acuan lama.

“Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) telah melakukan komunikasi kepada Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilahkan menggunakan acuan yang lama,” ujar Noor kepada KompasTekno, Kamis (1/9/2016) lalu.

“(Dipersilakan) maksudnya boleh dua-duanya, memakai acuan lama atau acuan sesuai surat edaran (baru) itu boleh,” imbuhnya.

Acuan lama artinya operator kembali pada tarif interkoneksi Rp 250 per menit panggilan telepon. Sedangkan acuan baru, merujuk ada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, adalah Rp 204 per menit panggilan telepon.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, karena ada surat dari Ditjen PPI tersebut, maka operator bebas saja memilih antara acuan tarif lama atau acuan tarif baru.

“Dalam kesepakatan para operator yang saat ini masih berlaku disebutkan, jika belum ada kesepakatan baru, dapat menggunakan kesepakatan existing. Artinya tarif existing dapat digunakan,” ujar Ketut.

“Dengan adanya surat Dirjen PPI, sekarang sudah ada referensi baru, tapi belum ada kesepakatan. Namun jika ada (operator) yang sepakat menggunakan referensi baru, silakan juga digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengumumkan penundaan SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang memuat penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26 persen pada 18 skenario panggilan, baik telepon maupun SMS.

Penundaan dilakukan karena ada dua operator yang belum mengumpulkan DPI, yaitu Telkom dan Telkomsel. Selain itu, Kemenkominfo juga menunggu dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat kedua dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diagendakan pekan depan.

Telkom dan Telkomsel keberatan dengan perhitungan tarif baru yang turun 26 persen itu. Mereka pun mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat keberatan, namun tak pernah mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Indosat, XL, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren telah mengumpulkan DPI berdasarkan acuan tarif baru interkoneksi. Terkait penundaan SE, masing-masing operator tersebut mengaku belum mendapatkan surat penundaan resmi dari pemerintah.

Indosat dan XL mengaku kecewa dengan penundaan. Keduanya akan mengirimkan surat pada BRTI dan mendesak untuk segera menyelesaikan proses pengumpulan DPI sehingga masing-masing operator bisa ke langkah selanjutnya, yaitu membuat perjanjian kerja sama.

Untuk diketahui, interkoneksi adalah tarif yang dibayarkan antar operator. Tarif ini dikenakan saat ada pengguna satu operator yang menghubungi operator lain, misalnya operator A untuk menelepon operator B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com