Tiga hal yang digarisbawahi:
Nah, coba tambahkan hal di atas dengan pemahaman soal kata cyber, yang boleh dibilang merujuk pada “perbuatan yang dilakukan secara online alias di dunia maya atau dengan perantara internet”. Jadilah cyberbullying, perundungan yang dilakukan online.
Makna "bullying" yang kabur
Tapi kalau melihat pada percakapan sehari-hari, baik yang terjadi online atau tidak, istilah bullying kerap digunakan dalam kosa kata seperti: mem-bully atau di-bully. Konteksnya, ini menjadi semacam ameliorasi makna (yang buruk dibuat lebih baik).
Karena, dalam konteks percakapan sehari-hari, kata di-bully merujuk pada aksi yang dilakukan terhadap seseorang dengan maksud bersenda-gurau. Perbedaan signifikannya ada pada ketidakseimbangan kekuasaan.
Misalnya, ketika ada yang berkata “Wah, Jokowi lagi di-bully netizen!” itu tidak serta-merta bermakna Presiden Joko Widodo sedang jadi korban perundungan. Di sini ada ketidakseimbangan kekuasaan yang mungkin bisa dibilang terbalik. Justru kekuasaan Presiden terhadap para netizen lebih besar, sehingga bukan dalam kondisi tidak sanggup melawan.
Atau, ketika ada yang bilang “Wah, gue di-bully deh!” dalam percakapan di social media. Hal yang dimaksud bisa jadi sekadar, bahwa ia menjadi bahan olok-olok sementara teman-temannya. Kekuasaan bukan tidak seimbang, karena antara “dia” dan “temannya” sama-sama bisa melawan.
Canda Kanak-kanak
Satu hal yang, entah luput atau memang sudah diketahui, kata-kata bullying lebih banyak mengacu pada kanak-kanak sampai remaja. Ini karena, setelah dewasa tindakan seperti itu sudah tidak lagi bullying, karena orang dewasa harusnya sudah paham baik-buruk dan semacam itu.
Bagi remaja, seperti dituturkan peneliti Shaheen Shariff dari McGil University, ada kebutuhan besar untuk bisa diterima di teman sebayanya. “Hormon yang bergejolak, kesadaran sosial dan seksual, membuat reputasi mereka di antara teman sebaya sebagai hal paling penting bagi harga diri dan rasa percaya diri remaja,” sebut Shariff dalam sebuah artikel.
Masalahnya, para muda-mudi tersebut, internet adalah tempat yang sangat bising. Salah satu cara mereka untuk menonjol di antara kebisingan itu, untuk memancing tawa dan perhatian rekannya, adalah dengan melakukan kegiatan online yang ekstrim.
Ya, dalam kasus-kasus tertentu ini bisa berarti mengunggah atau berbagi foto yang tidak senonoh atau menjelek-jelekkan orang lain. Dan, parahnya, ini bisa juga berarti tindakan yang mereka ambil masuk dalam kategori cyberbullying.
Jadi, mana yang dimaksud cyberbullying dalam revisi UU ITE tersebut? Istilah dalam percakapn sehari-hari? Atau yang merujuk pada tindakan anak-anak? Atau, ada yang lain?
Lalu, apakah anak-anak kemudian harus dipenjara? Empat tahun lamanya, jika mengikuti ancaman pada rancangan revisi Pasal 29 UU ITE.
Ruang ketiga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.