Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G

Kompas.com - 06/09/2016, 15:02 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah selesai membuat perhitungan investasi untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang beredar di Indonesia, dan meresmikannya.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

“Ya, sudah resmi berlaku (Permenperin No 65 tahun 2016). Ini tidak ada perubahan,” terang Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan dalam pesan singkatnya kepada KompasTekno, Selasa (6/9/2016) malam.

Putu mengatakan, tata cara yang termuat dalam aturan tersebut saat ini telah diketahui oleh semua vendor ponsel, karena mereka memang dilibatkan dalam proses penyusunan konsepnya. Sekarang tinggal vendor memilih skema mana yang paling sesuai dengan situasi mereka.

“Semua vendor terlibat waktu penyusunan konsepnya, jadi sebetulnya tidak perlu kami sosialisasikan lagi,” pungkasnya.

Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu Saleh Husin. Lebih detilnya, Anda bisa klik tautan ini untuk membuka peraturan tersebut.

Sekilas tentang aturan TKDN ponsel 4G yang baru

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam berteknologi 4G LTE.

Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.

Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.

Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN.

Baca: Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G

Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G buatan mereka.

Tiga skema

Total ada tiga skema yang ditawarkan oleh pemerintah pada para vendor, sesuai dengan isi Permenperin No 65 tahun 2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com