Baca: Jet Pribadi Falcon 8X Ditawarkan Mulai Rp 762 Miliar
Semakin banyaknya jet pribadi yang beroperasi di suatu negara juga bisa membuka lapangan kerja baru di sektor penerbangan, seperti bisnis bengkel dan perawatan pesawat (MRO), penerbangan regional, konsultan, sekolah penerbangan, katering, dan sebagainya.
Regulasi yang membayangi
Fakta-fakta yang mendukung Indonesia sebagai pasar jet terbesar di Asia Tenggara seperti di atas memang sepintas "memabukkan," namun pada kenyataannya, Indonesia sendiri masih dibayang-bayangi oleh regulasi.
Jika regulasi ini terus membayangi, bukan tidak mungkin potensi Indonesia sebagai pasar terbesar bizjet di Asia Tenggara akan terhambat, dan kesempatan itu diambil oleh negara lain.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 66 Tahun 2015 menyebutkan, angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing, wajib mengantongi tiga izin sebelum masuk wilayah Indonesia.
Bila izin sudah dikantongi, angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari satu bandara internasional saja.
Izin pertama, diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Selanjutnya, security cleareance dari TNI dan terakhir, flight approval dari Kemenhub.
Di sisi lain, jika seseorang ingin memiliki pesawat dengan registrasi Indonesia, izin dan pajaknya masih tergolong tinggi.
"Sekarang kalau mau PK (menggunakan registrasi Indonesia), kalo mau non-komersil (jet pribadi), selain kena pajak tinggi, izin operasinya juga ribet," kata pengamat penerbangan Gerry Soejatman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.