Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Siapkan Dua Opsi Sertifikasi Ponsel

Kompas.com - 13/09/2016, 16:15 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berniat mengubah tata cara sertifikasi ponsel di Indonesia dengan menawarkan dua opsi. Pertama adalah jalur yang tanpa melalui pengujian, dan kedua melalui pengujian di laboratorium yang ada di Tanah Air.

“Sertifikasi perangkat ini nantinya bisa dua cara. Pertama, tanpa test report, dengan cara mengajukan pengujian perangkat di laboratorium di Indonesia. Kedua, dengan melampirkan hasil tes laboratorium (standar internasional),” jelas Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Selasa (13/9/2016).

Lebih detilnya, menurut Noor, vendor yang mengajukan sertifikat Postel namun tidak menyertakan laporan pengujian, maka harus melakukan uji laboratorium dulu di Indonesia.

Hasil dari pengujian di laboratorium lokal ini akan dicek kesesuaiannya dengan standar nasional yang sudah ditetapkan. Bila sudah sesuai, maka perangkat tersebut akan mendapatkan sertifikat Postel.

Namun khusus perangkat genggam yang sudah dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, maka cukup melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan sudah sesuai dengan standar internasional.

Selanjutnya, dokumen akan dicek. Bila komponennya sesuai dengan standar nasional, maka akan diterbitkan sertifikat.

Contoh standar nasional yang diuji, imbuh Noor, antara lain berupa daya yang dibutuhkan untuk suatu perangkat bekerja, frekuensi telekomunikasi yang digunakan, emisi spurious (emisi liar) serta Electromagnetic Compatibility (EMC).

“Jadi tidak ada uji perangkat. Meski demikian, tetap terjadi (kontrol). Pasalnya sertifikat ini mesti terbit dulu baru bisa memproses barang masuk. Begitu juga pengujian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku,” terangnya.

Sejauh ini, menurut Noor, kedua mekanisme sertifikasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Tinggal pembuatan Peraturan Menteri (Permen) saja, soal tata caranya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan berniat menghapus proses sertifikasi ponsel pada Januari 2017. Proses yang dihapus, lebih jelasnya, adalah soal pengujian perangkat yang merupakan syarat mendapatkan sertifikasi.

Rudiantara mengagendakan rencana tersebut dengan alasan supaya bisa mempercepat proses impor ponsel. Asalkan sebuah merek sudah lulus sertifikasi internasional, maka tidak perlu lagi birokrasi panjang untuk memasukkannya ke Indonesia.

Soal perlindungan konsumen, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan uji petik di pasar.

Baca: Menkominfo Ingin Hapus Uji Sertifikasi Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com