Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Indonesia Menolak Pemeriksaan Pajak

Kompas.com - 15/09/2016, 16:45 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com — Rencana pemerintah mengejar perusahaan OTT (over the top) asing agar membayar pajak di Indonesia memasuki babak baru setelah Google menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak).

Raksasa internet itu pun menghadapi kemungkinan penyelidikan karena terindikasi melakukan pelanggaran pajak.

“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (15/9/2016).

Dia menambahkan, penyelidikan terhadap Google baru akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September.

Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak.

Baca: Google "Ngemplang" Pajak, Digerebek di Perancis, Disorot di Indonesia

Selama ini Gogle hanya membuat kantor perwakilan di Indonesia, bukan kantor tetap. Oleh karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini termasuk Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Baca: Google dan Facebook Bisa Diblokir di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com