Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2016, 09:15 WIB

KOMPAS.com - Google terbelit masalah pajak di Indonesia. Minggu lalu diberitakan, Google Indonesia menghadapi kemungkinan penyelidikan karena terindikasi melakukan pelanggaran pajak.

“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (15/9/2016).

Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak.

Selama ini Gogle hanya membuat kantor perwakilan di Indonesia, bukan kantor tetap. Oleh karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Polemik seputar status BUT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh perusahaan Google di Indonesia.

"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras," kata Hanif.

Alasannya, Google Indonesia hanya beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan demikian, Google tidak pernah dipotong PPN maupun PPh-nya.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Noor Iza membenarkan bahwa keberadaan Google di Indonesia baru berupa kantor perwakilan saja, dan hilir mudik transaksi pun dilakukan di Singapura.

Di Indonesia, menurut Noor Iza, Google justru melarikan uang transaksinya ke Singapura sehingga setiap transaksi tersebut lolos dari pajak.

“Coba cek. Pool (Google) kawasan Asia Pasifik itu ke satu negara. Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura,” ujar Noor.

“Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di-pool di negara tertentu saja, yang (berakibat) merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google,” ujarnya.

Noor Iza mengakui raksasa mesin pencari itu sudah membentuk perusahaan lokal atas nama PT Google Indonesia. Namun, hal itu tidak berarti perusahaan sudah membentuk badan usaha tetap (BUT) dan taat pajak.

Baca: Kemenkominfo: Uang Transaksi Google di Indonesia Lari ke Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com