Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Pajak yang Membelit Google di Indonesia

Kompas.com - 19/09/2016, 09:15 WIB

“(PT Google Indonesia) itu hal yang berbeda. BUT memang bisa berbentuk apa saja, ini istilah dari permanent establishment. Tapi Google Indonesia itu perusahaan, badan hukum, bisa saja cuma sebagai perwakilan. Jadi belum tentu BUT,” ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).

Sebagai informasi, kantor Google Indonesia berada di Sentral Senayan II, Jalan Asia Afrika, Jakarta. Kantor perwakilan tersebut mulai ditempati Google sejak tahun 2013.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.

Tanggapan Google

Juru bicara Google Indonesia sendiri menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun diklaim sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).

Baca: Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google

Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan.

Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.

Seperti disebut di atas, transaksi bisnis periklanan di dunia digital di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Haruskah diblokir?

Executive Director ICT Watch, Donny B.U. turut bicara terkait polemik pajak Google di Indonesia. Menurut Donny, meskipun Google salah, namun pemerintah sebaiknya tak langsung memblokirnya.

Pasalnya, Google merupakan platform yang dipakai oleh banyak orang di Indonesia. Pemblokiran platform tersebut bakal membuat banyak orang, terutama yang hidup dari dunia internet, terkena imbasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com