Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Google Memanfaatkan "Celah" untuk Menghindari Pajak

Kompas.com - 20/09/2016, 10:33 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sedang mengejar-ngejar Google yang terindikasi melakukan pelanggaran pajak. Raksasa internet itu juga tengah disorot di Eropa karena persoalan yang sama.

Awal tahun ini, Bloomberg melaporkan bahwa Google menghindari pajak senilai 2,4 miliar dollar AS (Rp 31 triliun) pada 2014 dengan memindahkan pendapatan senilai 12 miliar dollar AS (Rp 157 triliun) ke sebuah perusahaan penampung di Bermuda.

Jumlah itu lebih tinggi 16 persen dibanding tahun sebelumnya dan membuat berang negara-negara tempat Google mencari pendapatan -yang seharusnya bisa menarik pajak dari Google.

Di Perancis saja, menurut Huffington Post, Google meraup 1,7 miliar Euro tiap tahun, tapi mengaku hanya memperoleh pendapatan 225 juta Euro dan karena itu cuma membayar pajak sebesar 5 juta Euro.

Di Inggris, hasil penyelidikan selama enam tahun menyimpulkan bahwa Google berlaku curang dengan membayar pajak jauh lebih sedikit daripada yang semestinya.

Jumlah pembayaran pajak (berlaku surut) yang dijanjikan Google ke pemerintah Inggris setelah ketahuan -sebesar 130 juta Poundsterling- dinilai sangat kecil dibanding skala bisnis Google di negara tersebut.

Daily Mail menyebutkan bahwa Google setidaknya memiliki 5 kantor utama di Inggris, negeri yang menjadi pasar kedua terbesar bagi Google di luar Amerika Serikat.

Biaya yang dikeluarkan Google untuk mendirikan kantor-kantor di Inggris serta merekrut 5.000 orang karyawan konon mencapai kisaran 1 miliar Poundsterling.

Toh, perusahaan yang dulu bermoto “Don’t be Evil” (jangan berlaku jahat) tersebut ngotot tak punya kantor permanen di Inggris, dan karenanya tak perlu membayar pajak perusahaan sebesar 20-an persen di negara itu

Profit dari Inggris sebesar 8 miliar Poundsterling per tahun dialihkan oleh Google ke Irlandia, sebagaimana aliran uang  dari berbagai belahan dunia lainnya

Kenapa Irlandia?

Bagaimana cara Google menghindari pajak? Sang raksasa internet menggunakan strategi yang dikenal dengan istilah “Double Irish With a Dutch Sandwich”, mengacu pada dua negara yang digunakan sebagai fasilitator, yakni Irlandia dan Belanda, untuk menuju tujuan akhir berupa negara tax haven.

Pendapatan Google dari luar AS tidak disalurkan ke Tanah Airnya karena bisa dikenai pajak pemasukan perusahaan sebesar 35 persen. Alih-alih melakukan itu, Google mentransfer dana pemasukan global ke Irlandia, yang menjadi markas operasional untuk wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.

Mengapa Irlandia? Karena peraturan pajak di negara ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Di Irlandia, Google memiliki dua anak perusahaan. Salah satunya mengumpulkan pendapatan dari berbagai wilayah di dunia. Lainnya memegang hak atas paten dan properti intelektual Google.

Anak perusahaan pertama yang mengumpulkan pendapatan akan menyalurkan dana tersebut sebagai “pembayaran royalti” ke anak perusahaan kedua yang memegang paten. Di Irlandia, royalti dipajaki lebih rendah dibandingkan pemasukan jenis lain.

Tapi dana tak langsung ditransfer, melainkan dialihkan terlebih dahulu ke anak perusahaan lain di Belanda, yakni Google Netherlands Holdings B.V., untuk menghindari pajak penghasilan (withholding tax) di Irlandia tadi, sekaligus pajak tinggi yang dikenakan apabila dana langsung dipindahkan ke negara tax haven.

Regulasi Irlandia tak mengenakan pajak untuk pembayaran royalti tertentu ke perusahaan yang berbasis di negara sesama anggota Uni Eropa (Belanda). Dari sana, barulah sebagian besar dana kembali ditransfer ke anak perusahaan kedua di Irlandia sebagai pemegang royalti.

IMF Skema Double Irish Dutch Sandwich. Pendapatan dari pasar, dalam contoh ini Inggris/ United Kingdom, dialihkan ke satu anak perusahaan di Irlandia (B). Dana tersebut ditransfer ke anak perusahaan lain di Belanda (S) sebagai pembayaran royalti, untuk kemudian diteruskan ke anak perusahaan kedua di Irlandia (A). Anak perusahaan kedua di Irlandia ini berkantor di Bermuda (H) dan telah lebih dulu memiliki hak kekayaan intelektual dari perusahaan induk di AS (X) yang diperlukan untuk mengkategorikan transfer dana sebagai pembayaran royalti.
Meski terdaftar di Irlandia, anak perusahaan kedua pemegang properti intelektual ini tak berkantor di negara tersebut, melainkan negara lain yang dikenal sebagai tax haven -misalnya Bermuda dalam kasus Google- yang tak mengenakan pajak pemasukan korporasi sama sekali, alias 0 persen.

Sekali lagi terdapat celah regulasi yang dieksploitasi karena Irlandia tidak mengategorikan perusahaan yang manajemen pusatnya berada di luar negeri sebagai tax resident.

Dana akan sulit dilacak begitu sampai di Bermuda karena anak perusahaan Google di sana memiliki status hukum sebagai “unlimited liability company”. Artinya, menurut hukum Irlandia, perusahaan yang bersangkutan tidak diwajibkan membuka informasi finansialnya.

Dengan memanfaatkan skema “Double Irish with a Dutch Sandwich” di atas, Google menghindari pembayaran pajak pemasukan perusahaan di Irlandia sebesar 12,5 persen yang sudah lebih kecil dibandingkan AS (35 persen) atau Inggris (28 persen).

Tahun 2015, Alphabet, perusahaan induk Google yang dicurigai turut dibentuk lewat restrukturisasi untuk menghindari pajak di AS, mencatat rata-rata rate pajak hanya 6,3 persen di luar Negeri Paman Sam. Angka tersebut cuma seperempat dari rata-rata tax rate yang diberlakukan di negara-negara tempat Google beroperasi.

Meski terdengar curang, praktik ini sepenuhnya legal karena sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku (dengan memanfaatkan celah-celah tertentu).

“Google menaati peraturan pajak di semua negara tempat kami beroperasi,” ujar seorang juru bicara Google ketika dimintai komentar oleh Forbes.  

Praktik umum

Pada 2013, pemerintah Irlandia mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan yang terdaftar di sana untuk turut menjadi wajib pajak di negara tersebut.

Tujuannya tak lain untuk menjegal skema “Double Irish”, supaya Irlandia tak lagi dimanfaatkan sebagai perantara bagi perusahaan asing untuk melarikan pandapatan dan menghindari pajak.

Namun, aturan tersebut baru akan berlaku pada 2020 mendatang untuk perusahaan-perusahaan lama yang sudah beroperasi sehingga celah-celah regulasi masih bisa dimanfaatkan selama beberapa tahun lagi.

Google sendiri bukan satu-satunya perusahaan besar yang memanfaatkan celah dimaksud. “Double Irish” adalah praktik umum yang jamak dilakukan korporasi-korporasi multinasional untuk menghindari pajak.

Beberapa raksasa teknologi AS turut melakukan hal serupa. Facebook, misalnya, diketahui mengalihkan pemasukan dari Irlandia ke Cayman Island, sebuah negara tax haven.

Lalu ada juga Microsoft, dan Apple yang belakangan tersangkut penggelapan pajak dan dituntut membayar pajak yang berlaku surut sebesar 13 miliar Euro (Rp 192 triliun) oleh Komisi Eropa.

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Menolak diperiksa di Indonesia

Kembali ke Indonesia, Google dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT) alias belum menjadi wajib pajak.

Kantornya di Indonesia selama ini hanya bersifat sebagai perwakilan, bukan kantor tetap. Karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tidak berkontribusi pada pendapatan negara. (Baca: Sudah Punya Kantor di Senayan, Mengapa Google Tidak Bayar Pajak?)

Padahal, transaksi bisnis periklanan digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai kisaran 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Untuk meloloskan pendapatannya dari transaksi iklan di Indonesia supaya tak dikenai pajak, Google diketahui mentransfer dana ke negara lain di kawasan Asia Tenggara, yakni Singapura.

Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, berharap Google  bisa berlaku adil dan menyetorkan pendapatan ke perusahaan tetap yang berbasis di Indonesia, agar bisa dipajaki.

“Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan dikumpulkan di negara tertentu saja, yang (berakibat) merugikan negara-negara lain yang memberikan expenditure-nya ke Google,” kata Noor.

Baca: Pajak Saja Tembus Triliunan Rupiah, Google Dapat Duit Dari Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com