Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajaran dari "Warkop DKI Reborn" dan Bigo Live

Kompas.com - 28/09/2016, 11:39 WIB
Deliusno

Penulis

"Semalam beredar, kami sudah bicara sama pengacara kami. Sedang diselidiki. Kami nanti akan mengajukan pelaporan," kata produser Falcon Picture, Frederica, dalam jumpa pers di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).

Frederica mengaku kali pertama mengetahui hal itu dari para kru dan pemain yang lebih dulu mendapat informasi dari media sosial.

Pihak Falcon Picture menilai tindakan tak bertanggung jawab itu merupakan pelanggaran hak cipta dan termasuk kategori pembajakan.

Sudah jadi tersangka

Bagaimana nasib P saat ini? Pihak kepolisian telah menetapkan P, seorang perempuan berusia 31 tahun, sebagai tersangka.

P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya dikenakan wajib lapor dan memenuhi panggilan penyidik.

"Pelakunya tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pelajaran yang bisa dipetik

Dari kasus tersebut, dapat terlihat bahwa aplikasi live streaming, meski bebas digunakan, punya aturan yang ketat.

Memang aturan tersebut punya sanksi yang tidak terlalu berat dari pembuat aplikasi. Akan tetapi, sanksi bisa saja menjadi sangat keras jika pelanggaran yang dilakukan sudah melanggar undang-undang, seperti kasus yang dialami oleh P.

Sebelum menggunakan atau menjadi penyiar di aplikasi live streaming, sebaiknya ketahui peraturan yang ada. Jangan pula melanggar aturan tersebut, jika tidak mau terkena sanksi berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com