Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2016, 20:12 WIB

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap Google dan perusahaan digital dari luar negeri lainnya menjadi momentum untuk menata ulang kedaulatan cyber Indonesia. Untuk itu diperlukan pusat data agar lalu lintas data dan transaksi pembayaran bisa terekam.

Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono yang dihubungi Kompas, Selasa (20/9) di Jakarta, mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak yang mewajibkan Google mendirikan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Menurut Kristiono, layanan yang ditawarkan Google sudah seharusnya memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia. Google memperoleh manfaat ekonomi di Indonesia.

Google tercatat sudah menjadi anggota Mastel Indonesia. Kristiono menyambut positif sikap tegas Direktorat Jenderal Pajak yang ingin meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan tindak pidana jika Google terus menolak pemeriksaan.

”Ini merupakan momentum yang bagus bagi pemerintah untuk menata ulang kedaulatan siber Indonesia. Proses pengembangan sistem pencatatan pembayaran nasional (national payment gateway) perlu dilanjutkan. Pengembangannya harus dilengkapi pusat data nasional sehingga semua arus lalu lintas data internet ataupun transaksi elektronik dapat terekam,” ujar Kristiono.

Pusat data

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henri Kasyfi mengatakan, pemerintah seharusnya mendorong penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet, seperti Google, untuk mematuhi kewajiban penempatan pusat data di Indonesia. Kewajiban ini sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Hingga sekarang, PP belum dicabut.

Dengan menempatkan pusat data di lokal, Henri menganggap lalu lintas transaksi elektronik penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet jadi lebih mudah dideteksi. Pemerintah pun bisa memungut pajak dari transaksi yang dihasilkan.

”Upaya itu merupakan salah satu kunci keberhasilan guna mengatasi permasalahan piutang pajak Google ataupun penyedia layanan serupa lainnya. Mereka akan berpikir untuk menghindari kewajiban pajak atas transaksi yang dihasilkan,” katanya.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menyatakan, Google hanya menaruh fungsi pemasaran di Indonesia. Fungsi ini dijalankan PT Google Indonesia. Dengan demikian, Google hanya membayar biaya operasional dan komisi kepada PT Google Indonesia.

”Jadi, pajak yang dibayarkan Google hanya dikenai dari komisi itu saja. Sementara Pemerintah Indonesia berkeinginan agar semua penghasilan yang berasal dari Indonesia dikenai pajak di Indonesia. Di sinilah pertarungannya,” kata Darussalam.

Permasalahannya, nilai pajak dari fungsi pemasaran sangat kecil. Tak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

”Kita bisa mencontoh apa yang terjadi di Inggris. Penyelesaian oleh kedua belah pihak melalui negosiasi. Google diminta bayar lebih dari sekadar pajak atas fungsi pemasarannya,” kata Darussalam.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum. Namun, mengingat kasus tersebut spesifik dan berisiko, pemerintah harus berhati-hati.

”Proses hukum bisa panjang. Bisa tiga tahun. Situasi ini bisa berakhir dengan situasi kalah-kalah untuk kedua pihak. Jalan tengahnya negosiasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com