Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Internet Asing Tak Wajib Bangun "Data Center" di Indonesia?

Kompas.com - 07/10/2016, 16:41 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menkominfo Rudiantara sempat melontarkan wacana peninjauan ulang PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Rudiantara mengindikasikan bahwa perusahaan internet asing nantinya tak perlu membangun data center di Indonesia.

Semuel Abrijani Pangerapan, yang resmi menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Telematika (Aptika) Kemenkominfo per hari ini, Jumat (7/10/2016), punya tanggapan soal wacana tersebut. Menurut dia, aturan itu memang perlu dikaji lebih lanjut agar lebih efisien dan efektif.

"Perusahaan internet kan sekarang ada banyak. Kalau semua bikin data center, listrik kita cukup nggak? Berapa banyak yang bisa diakomodir di sini?" kata pria yang akrab dipanggil Semmy itu usai acara pelantikan di Gedung Serbaguna Kemenkominfo, Jakarta Pusat.

Menurut Semmy, perlu diadakan pendekatan dengan industri asing soal urgensi pembangunan data center di Indonesia. Sebab, kata dia, pembangunan data center bukan cuma soal bangunan, melainkan juga listrik.

"Satu data center itu bisa makan listrik puluhan megawatt," ujar mantan Kepala Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.

Perlu pendekatan berbeda

Namun demikian, ada kecurigaan bahwa perusahaan asing bisa memanfaatkan kelonggaran data center itu untuk menghindari pajak. Sebab, transaksi online otomatis tak terekam di Tanah Air.

Selain itu, kedaulatan informasi juga dipertanyakan. Untuk dua hal itu, Semmy mengatakan bisa dibikinkan pendekatan dan sistem berbeda.

"Memang perlu dipelajari lebih lanjut. Ini kan masih wacana dan saya baru menjabat. Tapi soal data center, pajak, dan keamanan itu pos pengaturannya beda-beda," ia menjelaskan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com