KOMPAS.com - Drama perang paten antara Apple dan Samsung kembali berlanjut. Pengadilan banding AS minggu lalu mengembalikan vonis tuntutan pelanggaran tiga paten yang dimenangkan oleh Apple, setelah sebelumnya sempat dibatalkan pada Februari.
Ketiga paten dimaksud terkait dengan teknologi slide-to-unlock, autocorrect, dan quick link yang berfungsi memunculkan rincian informasi kontak di nomor telepon yang ditampilkan dalam teks.
Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Senin (10/10/2016), dengan dikeluarkannya keputusan pada Jumat (7/10/2016) itu, kemenangan Apple dalam menuntut ganti rugi sebesar 119,6 juta dollar AS (Rp 1,5 triliun) dari Samsung tak jadi dibatalkan.
Sebagian besar angka permintaan ganti rugi tersebut, yakni 98, 7 juta dollar AS berasal dari pelanggaran paten quick link. Dalam sebuah sidang lanjutan sebelumnya, Samsung sempat diputuskan tak melanggar hak paten ini.
Apple pertama kali mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran ketiga paten oleh Samsung di pengadilan federal kota San Jose, California, pada Mei 2014 lalu.
Kedua raksasa teknologi, Apple dan Samsung, telah terlibat sengketa paten selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, pada Desember 2015, Samsung telah membayar Apple ganti rugi sebesar 548,2 juta dollar AS dari kasus pelanggaran paten lain yang terpisah dari tiga paten di atas.
Baca: Bunga Matahari Jadi Bukti Kuat Samsung Jiplak Apple?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.