Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Paket "Triple Play" Telkom IndiHome

Kompas.com - 12/10/2016, 14:26 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah meningkatkan status penanganan kasus Telkom Indihome, dari penyidikan menjadi penyelidikan. Ada dua hal yang bakal diperiksa dalam kasus tersebut.

“Sikap ini diambil KPPU setelah melalui proses penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan ‎paket IndiHome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, TV kabel, dan internet,” ujar Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf saat dihubungi KompasTekno, Rabu (12/10/2016).

Syarkawi menambahkan, penyelidikan KPPU menemukan indikasi bahwa ada dua masalah yang mesti digali lebih dalam.

Pertama adalah dugaan praktik product tying, yang berarti praktik menjual satu produk atau layanan sebagai tambahan wajib untuk pembelian suatu produk atau jasa yang berbeda. Kedua adalah soal penyalahgunaan posisi dominan Telkom yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).

Praktek tying, menurut Syarkawi, diduga dilakukan Telkom melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan untuk memakai tiga layanan sekaligus, yaitu telepon, TV kabel serta internet.

Sedangkan penyalahgunaan dominasi diduga terjadi dalam hal mempersulit proses berhenti berlangganan. Dalam hal ini, pelanggan Telkom yang sudah memakai IndiHome Triple Play, diduga memperoleh hambatan saat ingin berhenti berlangganan.

Hambatan tersebut karena terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia (telepon, IPTV, atau internet). Ketika pelanggan berhenti berlanganan salah satu layanan, diduga Telkom justru akan memutus seluruh layanan.

Ada juga dugaan lain bahwa program IndiHome Triple Play dilakukan dengan cara melanggar prinsip persaingan sehat dan berdampak penurunan pangsa pasar pelaku usaha saingan.

Syarkawi mengatakan, KPPU saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara. Artinya, kasus tersebut akan menjadi perkara baru dan maju ke persidangan.

"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," tegas Syarkawi.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan mengeluh mengenai layanan IndiHome Tripple Play. Keluhan tersebut terkait Telkom yang bakal mencabut telepon rumah, jika seorang pengguna berhenti berlanganan IndiHome.

Sementara, Telkom beralasan bahwa pemutusan itu terkait dengan perbedaan teknologi yang digunakan untuk mengantarkan layanan. Perusahaan pun berjanji akan memperbaiki paket tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com