Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Doku Bisa Belanja dengan "QR Code"

Kompas.com - 15/10/2016, 08:11 WIB

KOMPAS.com - Doku, salah satu penyedia solusi pembayaran elektronik di Indonesia, memberikan kemudahan kepada pengguna uang elektronik dalam berbelanja di merchant offline dengan menggunakan layanan membayar dengan scan kode QR (QR code).

Pembayaran dengan QR code dimungkinkan melalui kerja sama dengan PT Dimo Pay Indonesia selaku mitra Doku untuk sistem pembayaran ini.

Sistem pembayaran dengan kode QR ini menawarkan dua keunggulan, yakni faktor otentifikasi dan respon cepat, dua hal yang disajikan

“Solusi pembayaran melalui pemindaian kode QR  ini merupakan alternatif pembayaran baru yang efisien, efektif dan aman untuk masyarakat Indonesia," kata Himelda Renuat, CMO Doku dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (15/10/2016).

"Sistem ini terintegrasi dengan uang elektronik DOKU sehingga dapat langsung digunakan sebagai sumber dana atau berfungsi sebagai dompet digital (e-wallet) dalam bertransaksi,” imbuhnya.

Dok. Doku Cara transaksi doku dengan kode QR.
Transaksi menggunakan PayByQR yang ada di aplikasi Doku sangat mudah untuk dilakukan.

Pengguna hanya perlu membuka aplikasi DOKU, meng-klik ikon Scan QR lalu mengarahkan kamera smartphone untuk memindai QR code yang ada di struk yang diberikan oleh kasir.

Setelah itu muncul layar konfirmasi pembayaran lalu klik bayar dan tinggal masukkan pin.

Dengan adanya sistem pembayaran ini, uang elektronik Doku kini dapat digunakan di ribuan merchant offline bertanda khusus logo PayByQR.

Pengguna uang elektronik Doku juga dapat melakukan pembayaran PayByQR di gerai Alfa Group seluruh Indonesia, selain membayar dengan menggunakan metode online token.

Saat ini, Doku mengklaim telah memiliki lebih dari 1 juta pengguna di Indonesia, dengan jumlah merchant lebih dari 22.000 dan 15 mitra perbankan.

Akhir tahun 2015 lalu, Doku mengelola total transaksi online sebesar Rp 8,5 triliun, dan menargetkan pertumbuhan sebesar 30-40 persen tiap tahunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com